Kantor Imigrasi Manokwari Paparkan Capaian Kinerja, Penerbitan Paspor Capai Target di Tahun 2024

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari memaparkan sejumlah capaian kinerja tahun 2024. Penerbitan Paspor telah mencapai target walupun mengalami penurunan

Hal ini disampaikan oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari , Iman Teguh Adianto melalui press conference yang digelar di kantor Imigrasi Arfai, selasa (7/1/2025)

Kepala kantor Imigrasi, Iman Teguh Adianto dalam press confrencenya menyampaikan penerbitan paspor di tahun 2024 kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari mengalami penurunan sekitar 0,34 % atau selisih 21 paspor dari tahun sebelumnya.

“Namun Penerbitan paspor Tahun 2024 telah mencapai target dengan menerbitkan sebanyak 2.762 Paspor dengan masing-masing paspor biasa 48 halaman sebanyak 1.227 dan paspor elektronik 48 halaman sebnayak 1.535 paspor, ” Ujarnya

Peningkatan juga terjadi untuk paspor elektronik, dimana Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari menerbitkan sebanyak 1.067 paspor di tahun 2023, kemudian meningkat di tahun 2024 dengan menerbitkan sebanyak 1.535.

Untuk paspor elektronik ini Pihaknya diberi batas sampai dengan Desember 2025 untuk melakukan penerbitan paspor elektronik secara keseluruhan, akan tetapi sebelum Desember 2025 diharapkan sudah 100% mengeluarkan paspor elektronik sehingga paspor biasa tidak diterbikan lagi.

“Memang untuk paspor elektronik di luar Papua seperti di daerah Jawa sudah menerapkan sejak November 2024, akan tetapi kita di wilayah Papua batas waktu sampai dengan Desember 2025, sehingga ini akan dilaksanakan secara perlahan, ” Ucapnya.

Ia juga menjelaskan dengan adanya penerbitan paspor secara elektronik, bagi masyarakat yang masih masih atau yang memiliki paspor biasa tetap dapat digunakan sampai dengan masa berlakunya habis.

“Tetapi jika masyarakat ingin mengubah ke paspor elektronik bisa dilakukan karena paspor elektronik ini jauh lebih memudahkan karena perkembangan global dunia semua lebih mengutamakan elektronik, ” Pungkasnya.

Ia kembali menegaskan untuk paspor biasa yang masih berlaku 9 sampai 10 tahun lagi itu masih bisa dipergunakan sampai masa berlakunya.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *