Manokwari – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 menggelar rapat pleno kedua pada Kamis (7/11/2024) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat. Agenda rapat tersebut membahas mekanisme dan tata cara perekrutan calon anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Pansel, Yusuf Sawaki, didampingi Sekretaris Pansel, Yuliana Numberi, dan sejumlah anggota Pansel lainnya.
“Ade, nanti setelah rapat selesai, kami akan sampaikan hasilnya. Mohon maaf, rapat pleno ini mungkin akan berlangsung cukup lama,” ujar Yusuf Sawaki.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan mekanisme dan tata cara perekrutan calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan.
“Mudah-mudahan pembahasan mekanisme ini segera selesai, karena pada hari berikutnya kami akan melanjutkan dengan pembahasan jadwal dan tahapan perekrutan,” ungkap Thamrin Payapo di ruang kerjanya.
Konsultasi dengan Kemendagri
Payapo menjelaskan bahwa jika mekanisme, tahapan, dan jadwal perekrutan dapat diselesaikan dalam minggu ini, maka Pansel akan segera berangkat ke Jakarta pada awal pekan depan untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Persetujuan mekanisme dan tata cara perekrutan ini merupakan amanat Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Setelah konsultasi selesai, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Setelah proses sosialisasi selesai, Pansel akan memasuki tahap pengumuman pendaftaran calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan.
Alokasi Kursi Jalur Pengangkatan
Payapo juga mengungkapkan bahwa total kursi untuk calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan periode 2024-2029 berjumlah sembilan. Setiap kabupaten mengusulkan tiga kali jumlah kursi yang tersedia dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Sebagai contoh, Kabupaten Teluk Wondama yang mendapatkan satu kursi harus mengusulkan tiga calon, terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki. Sedangkan Kabupaten Fakfak dan Manokwari, yang masing-masing mendapatkan dua kursi, harus mengusulkan enam calon dengan komposisi dua perempuan dan empat laki-laki.
“Proses seleksi akan dilakukan untuk menentukan perwakilan terbaik dari masyarakat adat hingga mencapai jumlah sembilan kursi yang tersedia,” tambah Payapo.
Ia menegaskan bahwa dari enam kabupaten, hanya Kabupaten Fakfak dan Manokwari yang mendapatkan dua kursi. Sisanya, masing-masing kabupaten hanya memperoleh satu kursi.
“Dengan demikian, mekanisme ini harus dijalankan dengan baik agar dapat menghasilkan keterwakilan masyarakat adat yang sesuai dengan harapan,” tutup Payapo.










