Ketua Bawaslu Papua Barat : Masa Kampanye Berakhir, Bagi Pelanggar akan dikenakan Sanksi Pidana

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menegaskan akan dikenakan sanksi pidana apabila melakukan Kampanye diluar Jadwal

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, usai mengikuti pendistribusian logistik Pilkada di KPU Manokwari, Sabtu (23/11/2024)

“Tahapan Kampanye hari ini terakhir 23:59, artinya bahwa semua hal yang berkaitan dengan aktivitas kampanye sudah harus berakhir hari ini, ” Katanya

Ia mengatakan pihaknya juga mengeluarkan beberapa surat kepada calon gubernur, Partai Politik dan juga kepada KPU untuk memastikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan mulai dari 23:59 sampai dengan tanggal 26 November atau satu hari sebelum pemilihan.

“Ini yang kemudian kami juga meminta kepada Bawasu Kabupaten juga wajib menindaklanjuti kepada calon bupati dan wakil bupati serta tim sukses dan Partai Politik juga melakukan hal yang sama, ” Ujarnya.

Menurutnya sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI mengatakan apabila masih ada aktivitas di tanggal 24 – 26 November, maka itu dijadikan sebagai temuan dugaan atau laporan dari masyarakat terkait kampanye di luar jadwal sehingga ada unsur pidananya.

“Sehingga yang kita kerjakan selanjutnya yaitu memastikan tidak boleh ada aktivitas yang di lakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan baik itu tim sukses, calon yang sifatnya di kemas dalam kegiatan sosial kemanusiaan juga keagamaan saya kira itu kita bisa memaknai masih ada unsur citra diri, “pungkasnya.

Selain itu, terkait dengan Kampanye ataupun unsur Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih ada Pihaknya minta kepada Calon maupun timnya untuk melepaskan secara mandiri.

“Saya kira sebagai langkah awal yang akan kami lakukan yaitu dengan minta kepada calon juga timnya untuk melepaskan secara mandiri itu paling lambat besok malam itu semua sudah harus bersih untuk hal-hal ada kategori kampanye, “ucapnya.

Ia menegaskan apabila APK tersebut tidak dilakukan maka bersama dengan KPU, Pihaknya akan turun tangan dan menindak tegas.

“Seperti soal jangkauan dan lainnya seperti pemasangan APK yang tidak bisa dijangkau itu pun menjadi soal. Namun kami berupaya untuk semua APK yang ada mudah-mudahan kita pastikan itu bersih, “tegasnya.

Ia menambah tidak hanya bahan Kampanye seperti APK yang dibersihkan. Melainkan kami mengingatkan bahwa kampanye yang melalui media sosial atau iklan digital selama masa tenang juga dilarang.

“Jadi masa tenang ini merupakan masa yang benar-benar tenang jangan membuat tidak tenang. Dan kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku apabila masih adanya hal-hal yang terkait dengan Kampanye. Sehingga kita berharap semua dapat kita maksimalkan, “ungkapnya.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *