MANOKWARI, cahayapapua.id- Pencairan dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, diambil alih oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Manokwari Renuat saat diwawancarai oleh awak media di Manokwari, Kamis (10/10/2024)
Samsudin mengatakan pengambil alihan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyatakan kehabisan anggaran untuk pencairan NPHD yang sudah bagian dari kesepakatan dengan Bawaslu Manokwari.
“Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dengan NPHD. Namun karena kehabisan anggaran, Pemkab Manokwari kemudian kesulitan melakukan pencairan NPHD dan akhirnya di ambil alih oleh Kemenkeu, “ujarnya
Ia menjelaskan, dari besaran nilai NPHD untuk Bawaslu Manokwari sebanyak Rp19 miliar, Pemkab Manokwari baru mencairkan Rp5 miliar pada tahap pertama.
“Kemudian pencairan tahap pertama yaitu Rp5 miliar sudah digunakan Bawaslu untuk pembiayaan internal seperti perekrutan dan penggajian panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pembiayaan sekretariatan, ” Ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, sesuai petunjuk dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mencairkan NPHD Bawaslu Manokwari tahap selanjutnya.
“Kemenkeu kemudian melakukan Pencairan NPHD melalui beberapa mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Sehingga Bawaslu Manokwari sudah mendapat transferan Rp568,4 juta dari DAU dan Rp9,2 miliar DBH belum lama ini. Jadi total NPHD yang sudah diterima Bawaslu Manokwari sebanyak Rp14,8 miliar, “jelasnya.
Sedangkan untuk kekurangan pencairan NPHD sebesar Rp4,1 miliar saat ini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan selanjutnya akan melakukan upaya dan langkah-langkah ke Kemenkeu untuk pencairan NPHD Bawaslu Manokwari tahap selanjutnya
“Untuk pencairan NPHD harus dilakukan secepatnya karena kebutuhan penggunaan anggaran Bawaslu sesuai dengan tahapan Pilkada 2024,”pungkasnya
PSR-CP










