Gugat Putusan KPU Manokwari, Bernad-Eddy Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar-Eddy Waluyo mengajukan permohonan sengketa perkara ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manokwari. Permohonan resmi diajukan pasangan dengan akronim Berbudi ini, Jumat (6/9/2024).

Boneftar-Eddy tiba di kantor Bawaslu Manokwari didampingi elite parpol pengusung dan tim kuasa hukumnya. Sengketa diajukan Bernad-Eddy setelah berkas pendaftarannya ditolak KPU.

Permohonan sengketa kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas oleh tim kuasa hukum. Mereka meminta agar Bawaslu segera melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Bawaslu, berkas permohonan sengketa perkara pasangan Bernad-Eddy akhirnya diterima.

Kuasa Hukum pasangan BERBUDI, Ansel Lumendek mengatakan pihaknya telah memasukkan dokumen permohonan sengketa kepada Bawaslu Manokwari dengan beberapa poin penting yang menjadi dasar.

Yang menjadi poin pertama kata dia adalah terkait dengan penolakan yang dilakukan oleh KPU Manokwari. Menurut Ansel, penolakan itu adalah noda dalam demokrasi.

Selanjutnya poin kedua, KPU Kabupaten Manokwari tidak sama sekali melakukan verifikasi pada tahap klarifikasi terhadap keseluruhan dokumen kliennya (BERBUDI). Namun dengan terang-terangan KPU menolak pendaftaran yang dilakukan.

“Sehingga akibat dari penolakan tersebut kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari dan harapan kami Bawaslu menjadi harapan keadilan dan benteng demokrasi di Kabupaten Manokwari,” terang Ansel Lumendek.

Menurutnya, dengan proses yang sudah dilakukan sekarang, pihaknya juga akan melaporkan secara etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dan melaporkan pidana pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak-hak secara konstitusional menjadi calon bupati dan wakil bupati.

“Itulah yang kemudian menjadi titik fokus kami di saat ini ketika kami sudah melakukan tahapan dan sudah menjalankan hak sebagai warga negara dalam menjalankan konstitusi lewat pencalonan untuk mengikuti pencalonan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manokwari, ” ujarnya.

Lanjut Ansel, adapun yang menjadi titik berat atau atensi untuk demokrasi yang ada di kabupaten Manokwari bahwa KPU RI sudah berupaya memberikan ruang demokrasi dengan seluas-luasnya bagi masyarakat agar tidak ada kotak kosong dan memberikan ruang penambahan waktu untuk pendaftaran.

“Tapi kenyataan di Manokwari secara khusus ini masih ada partai politik yang mengusungkan calon tetapi KPU Manokwari menolak secara mentah. Oleh karena itu, dilakukan perpanjangan pendaftaran yang kiranya menjadi doa kita bersama untuk demokrasi di Kabupaten Manokwari ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa hal ini kemudian mencederai demokrasi yang ada di Kabupaten Manokwari. Mencederai hak konstitusi masyarakat dan mencederai kemerdekaan masyarakat dalam berdemokrasi.

“Ini yang menjadi atensi kita di saat ini yang perlu disampaikan kepada saudara-saudara yang hadir di saat ini bahkan ini bisa juga didengar oleh seluruh masyarakat Manokwari secara khusus,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Manokwari, Yoopi Sopacua, mengatakan laporan yang diterima dari pasangan Boneftar dan Eddy Waluyo telah sesuai dengan juknis Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pelaporan yang dilakukan juga karena ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU yang kemudian menjadi objek sengketa.

“Dengan demikian laporannya akan dikaji, setelahnya akan diserahkan kepada Komisioner untuk diplenokan. Jika dalam pleno sudah dinyatakan lengkap maka berkasnya akan diregister kkemudian dilanjutkan dengan proses musyawarah dan mufakat,” katanya.

Ia menjelasakan proses musyawarah dan mufakat akan dilakukan dua kali yaitu tebuka dan tertutup. Dan prosesnya dilaksanakan selama 14 hari terhitung setelah diregister.

“Jadi untuk berkasnya yang diserahkan oleh pasangan BERBUDI itu terdapat 19 item, untuk kelengkapannya itu belum dipastikan, karena harus dikaji terlebih dahulu kalau memang ada yg kurang kita akan menghubungi kuasa hukumnya,” tutupnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *