Dinas PUPR Sebut Masih Banyak Bangunan Salahi Konsep Tata Ruang di Manokwari

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id – Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manokwari, Sukmawati L Ramandey mengungkapkan, masih tersebar bangunan yang menyalahi konsep tata ruang di Manokwari. Kondisi ini terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat.

“Pemanfaatan ruang belum tertata rapi dan belum memenuhi dengan apa yang sudah direncanakan berdasarkan struktur ruang juga pada Perda No 13 Tahun 2021 dan Perda terbaru No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043,” jelas Sukmawati, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, sebagian besar masyarakat belum paham perencaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang. Masyarakat juga belum paham bahwa setiap perencanaan pembangunan harus mengacu pada rencana pola dan struktur ruang serta indikasi program dalam rencana tata ruang wilayah.

Oleh karena itu, kata Sukmawati, bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh pihak-pihak pemohon seperti di Wosi juga lapak-lapak depan pelabuhan termasuk bagian yang menyalahi konsep tata ruang.

Sukmawati menjelaskan pemanfaatan tata ruang yang baik itu dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang sesuai dengan lebar jalan, kelas jalanya, RTRW juga ruas jalan.

“Hanya saja kebanyakan kita lihat di sini sudah tidak sesuai. Sekarang untuk perijinan pembangunan paling jauh dari as jalan sekitar 35 sampai dengan 40 meter, karena untuk pelebaran jalan sekarang 40 meter, Jadi kalau ada bangunan-bangunan dari jalan baru sampai ke Maruni itu kita lihat lagi as jalannya Kalau dia dekat sama 20 Memang agak berat untuk kita izinkan, kalau 25 – 30 baru bisa kita izinkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan untuk langkah-langkah penanganannya, Pemda Manokwari akan menegur pemilik bangunan tersebut kalau memang tidak sesuai dengan GSB.

“Terus kalau bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang akan kita tegur lagi, karena ini bagian dari pengendalian tata ruang itu sendiri,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwasanya alasan dari pembangunan yang dilakukan masyarakat yakni untuk usaha. Akan tetapi masih banyak dari mereka yang belum mengetahui tentang RTRW.

“Kita juga ada rencana untuk melakukan sosialisasi pemanfaatan ruang, pengendalian dan perencanaan. Ini juga dilakukan agar ketika masyarakat ingin membangun gedung yang areanya di pinggir jalan dapat mengurus perizinan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, “ungkap Sukmawati.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *