MANOKWARI, cahayapapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengumumkan tahapan Pilkada Manokwari 2024. Tahapan akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Tahapan dimulai dengan pengumpulan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk bupati dan wakil bupati. Lalu pada 24-26 Agustus 2024 akan masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman mengatakan, untuk calon perseorangan itu dimungkinkan untuk di Pilkada dengan memenuhi persyaratan. Yakni calon tersebut harus mengumpulkan KTP dukungan dalam bentuk KTP elektronik sebanyak 10% dari DPT Pemilu terakhir.
“Jadi kalau Pemilu terakhir DPT kita itu sekitar 138.128 berarti 10% dari DPT pemilu terakhir itu sekitar kurang lebih 13.800 sekian KTP yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan ini,“ kata Sidarman, Kamis (28/3/2024).
Sidarman menyampaikan, dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, untuk tahapan proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati itu dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten Manokwari,
Ia menjelaskan, surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu menggunakan formulir berupa form B1 KWK yang dilampirkan dengan fotocopy KTP elektronik.
“Jadi model formulirnya itu model B1 KWK perseorangan dan Fom B1 KWK ini diperuntukkan bagi perorangan. Kemudian nanti akan ada tahap penelitian. Di dalam fotocopy KTP-nya itu ditempel di form itu dengan harus mencantumkan semua nama, NIK termasuk nomor untuk bisa kita hubungi secara virtual. Sehingga pada saat akan melakukan verifikasi nanti apabila kita tidak bisa datangi orangnya jadi kita bisa lewat nomor kontak yang diberikan itu,“ pungkas Sidarman.
Menurutnya, kebenaran dukungan yang dikumpulkan ini yang nantinya diverifikasi oleh KPU.
“Di dalam surat pernyataan dukungan ini harus sudah menyebutkan dukungan bakal calon dan juga menyebutkan identitas pendukung sebagai bukti dukungan bakal calon. Artinya fom B1 KWK ini ditandatangani oleh yang membuat pernyataan dan kemudian ditempelkan fotocopy KTP di fom B1 tersebut,“ paparnya.
Sidarman menambahkan, pengumpulan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa dilakukan jauh-jauh hari.
“Jadi tidak mesti tanggal 5 Mei 2024, Kalau memang dari sekarang ada pasangan calon pesona yang sudah mengumpulkan bukti dukungan bisa saja, “ucapnya
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
PSR – CP










