Dewan Pers Bahas Kasus Magdalene, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik ‎

banner 468x60

JAKARTA, cahayapapua.id- Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), sebagai forum membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan sengketa karya jurnalistik di era media digital.

‎Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, bersama sejumlah anggota Dewan Pers lainnya.

‎Turut hadir perwakilan organisasi pers, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar.

‎Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya peran media dalam menyaring derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat.

‎“Banyaknya informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah. Media berperan sebagai kanal yang menyaring informasi menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

‎Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Widodo, yang memaparkan peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.

‎Sementara itu, perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, menyampaikan kronologi kasus yang dialami medianya, terkait pembatasan akses (geoblocking) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap konten investigasi pada April 2026.

‎“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.

‎Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

‎“Sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui pembatasan akses,” Tuturnya.

‎Ia juga mendorong penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik, mediasi hak jawab dan koreksi, serta peningkatan koordinasi antar lembaga terkait.

‎Selain itu, SMSI menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan terhadap praktik sensor maupun pembredelan terselubung.

‎Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa pembatasan akses tersebut kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi tertentu, serta status media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

‎Namun demikian, setelah dikaji sebagai karya jurnalistik, pembatasan akses terhadap konten tersebut akhirnya dicabut.

‎“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ungkapnya.

‎Menutup kegiatan, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah pemulihan akses terhadap konten tersebut.

‎Ke depan, Dewan Pers juga berencana menggelar pertemuan lanjutan guna membahas penguatan kelembagaan serta penyesuaian sistem verifikasi perusahaan pers sesuai perkembangan industri media.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *