Wakapolda Papua Barat Tawarkan Lima Prinsip Tata Kelola Tambang Berbasis Risiko ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Sulastiana, menawarkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

‎Hal itu disampaikannya saat menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).

‎Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan kerangka kebijakan yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih hati-hati, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberlanjutan.

‎“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, prinsip pertama adalah memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai basis tata kelola pembangunan.

‎Kedua, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) harus dijadikan sebagai prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah adat.

‎Ketiga, menerapkan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, serta unsur independen lainnya agar pengelolaan SDA berjalan dengan akuntabilitas sosial.

‎Keempat, pembagian manfaat harus nyata, meliputi kesempatan kerja, pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, serta investasi sosial sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

‎Kelima, operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan, mengingat kerusakan ekologis akan berdampak pada kerusakan sosial yang harus ditanggung generasi mendatang.

‎“Banyak masalah pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan paradigma pengelolaan. Karena itu, saya menawarkan lima prinsip dalam orasi ilmiah ini,” katanya.

‎Ia menambahkan, karakteristik tantangan tata kelola pertambangan emas berbeda dengan minyak dan gas bumi (migas), namun penyelesaiannya tetap harus menggunakan pendekatan berbasis identifikasi dan pemetaan risiko.

‎Identifikasi tersebut mencakup penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan kawasan pertambangan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas tanpa izin, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat.

‎“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan pertambangan,” ujarnya.

‎Menurutnya, orasi ilmiah dengan topik analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi lulusan sarjana baru.

‎Ia menilai, generasi muda memiliki peran penting dalam menjembatani ilmu pengetahuan, etika, dan pengabdian sosial, khususnya dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

‎“Generasi muda punya akses yang luas, bisa melakukan pengawasan maupun menjadi bagian dari perumusan kebijakan,” pungkasnya.

 

PSR-CP