MANOKWARI, cahayapapua.id- Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) kembali angkat suara terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri yang meninggal dunia secara tidak wajar. Korban yang merupakan warga asal Malang itu menarik perhatian komunitas Ikaswara di Manokwari karena tidak memiliki sanak saudara di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Manokwari, Suyanto S.H., M.H., M.Kn., pada Rabu (10/12/2025) di Manokwari, didampingi sejumlah ketua paguyuban wilayah Jawa, di antaranya Ketua Paguyuban Malang, KKSM Surabaya, Lamongan, Madura, Jogja, Pati, Jember, dan Jogjakarta.
“Kami dari Ikaswara Manokwari hadir bersama para ketua paguyuban menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah Indri, yang merupakan warga kami asal Malang dan bagian dari keluarga besar Kasuara,” ujarnya.
Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, Suyanto menjelaskan, tidak adanya keluarga korban di Manokwari membuat pihak paguyuban merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan, termasuk mendesak kepolisian agar mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, polisi telah melakukan otopsi dan menangkap para pelaku yang diduga kuat terlibat berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan, indikasi tindak pidana mengarah pada dugaan penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP), penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), hingga kemungkinan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk menentukan pasal yang tepat. Prinsipnya, apa pun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, Ikaswara mendukung penuh langkah kepolisian,” tegasnya.
Suyanto menambahkan bahwa fakta kematian korban yang tidak wajar berdasarkan hasil otopsi menjadi alasan kuat agar kasus tersebut diproses tuntas. Ia mengungkapkan sempat ada warga yang ingin mendatangi rumah pelaku setelah pemakaman, namun berhasil dicegah.
“Kami cegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kami sepenuhnya percaya pada penanganan kepolisian,” ujarnya.
Terkait perlindungan terhadap saksi kunci, Ibu W, yang merupakan rekan kerja korban, Suyanto memastikan pihaknya telah mengamankan saksi tersebut dan menjalin komunikasi dengan lembaga perlindungan saksi.
“Dalam waktu dekat akan ada advokat yang mendampingi. Ini penting untuk mengungkap kebenaran materiil,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi saksi sejauh ini sehat, namun mengalami trauma berat setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan.
“Bertahun-tahun tidak menghirup udara segar, tidak berkomunikasi dengan dunia luar. Seperti terperangkap. Trauma itu sangat manusiawi,” tuturnya.
Ikaswara juga berkomitmen memperjuangkan hak-hak saksi dan almarhumah Indri. Suyanto menyebut keduanya diduga tidak menerima gaji selama sekitar 14 tahun.
“Nanti akan kami tuntut. Termasuk hak-hak almarhumah yang akan diberikan kepada ahli waris. Mereka bekerja bertahun-tahun tanpa digaji dan HP mereka pun disita majikan hingga terputus komunikasi,” jelasnya.
Suyanto berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta menjaga keamanan Manokwari. Ia juga meminta kepolisian menindak aksi pemalakan di pinggir jalan yang semakin meresahkan.
“Yang datang bukan satu dua orang. Kasihan masyarakat takut. Kami berharap Manokwari tetap aman,” pungkasnya.
PSR-CP
