MANOKWARI, cahayapapua.id- Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam dan Komisi III DPR RI akhirnya menghasilkan dua rekomendasi penting terkait tambang emas ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan kepada Polda Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Keduanya diminta segera mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Rekomendasinya jelas, Polda Papua Barat dan Pemda Manokwari harus segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi,” ujar Hermus kepada wartawan di Anday, Senin (22/9/2025).
Menurut Hermus, penertiban ini bukan berarti menyulitkan masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan tambang dilakukan sesuai ketentuan hukum, bijaksana, serta mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan dampak sosial.
“Sebagian besar masyarakat kita tinggal di hilir kali Wariori. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa merugikan banyak orang. Kita tidak mau tambang ini hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Hermus bahkan mengungkapkan potensi kerugian daerah akibat aktivitas tambang ilegal sejak 2018 hingga kini mencapai lebih dari Rp4 triliun. Nilai fantastis itu, kata dia, seharusnya bisa masuk sebagai pendapatan negara maupun daerah, yang pada akhirnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia mencontohkan pengelolaan sumber daya alam di Teluk Bintuni dan Timika yang dilakukan secara resmi, memberi dampak nyata melalui dana bagi hasil bagi daerah dan provinsi lain.
“Masa kita punya tambang di sini tidak bisa ditertibkan dan dikelola dengan baik supaya semua menikmati? Jangan curi-curi sendiri. Dan Tuhan tidak pernah menandatangani menyerahkan tambang itu kepada orang per orang,” tegasnya lagi.
Hermus menekankan bahwa seluruh hasil tambang merupakan milik masyarakat Arfak dan Papua pada umumnya. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghentikan praktik ilegal dan bersama-sama mendorong pengelolaan resmi agar pemerintah, negara, dan masyarakat adat memperoleh manfaat.
“Kalau dikelola resmi, itu juga disetujui oleh Tuhan. Dengan begitu, masyarakat bisa sejahtera,” pungkas Hermus.
PSR-CP
