Pertanggungjawaban APBD 2024 Telah Disepakati, Bupati Manokwari Tekankan Transparansi Keuangan Daerah

MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sidang paripurna penutupan Ranperda, Jumat (29/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang telah mengawal jalannya pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.

‎“Terima kasih atas catatan, rekomendasi, serta koreksi yang disampaikan DPRK. Semua itu menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah Kabupaten Manokwari ke depan,” ujar Hermus.

‎Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.

‎Menurut Hermus, hasil tersebut harus menjadi momentum evaluasi agar perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih baik, sesuai regulasi yang semakin ketat.

‎“Setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan efektif, serta diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

‎Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan pembangunan, termasuk perangkat daerah, pemerintah kampung, pihak swasta, dan masyarakat Manokwari yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2024.

‎Hermus berharap kemitraan yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi kelancaran pembangunan Manokwari ke depan.

‎“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati segala langkah dan upaya kita untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Manokwari,” tutupnya.

PSR-CP