‎TEKAB Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curat di Rumah Mantan Gubernur Papua Barat

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah almarhum Brigjen Abrahan Atururi, mantan Gubernur Papua Barat, yang berlokasi di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari.

‎Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Juni 2025.

‎Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M.U (18) diamankan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.03 WIT. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan pasar malam Jalan Trikora Rendani.

‎“Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M.U. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Napitupulu.

‎Dari hasil interogasi awal, M.U mengakui telah melakukan pencurian aki genset di kediaman almarhum mantan Gubernur Papua Barat.

‎“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang telah dijual serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

‎M.U kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

‎AKP Napitupulu juga mengimbau masyarakat Manokwari untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat atau bepergian.

‎“Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan bila melihat atau mengalami tindak pidana ke call center 110 Polresta Manokwari,” tandasnya.

‎PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *