Polda Papua Barat Bongkar Tambang Ilegal di Masni, 20 Orang Ditangkap  ‎

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal di dua titik di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dan enam unit excavator disita dalam operasi yang digelar pada akhir Juli 2025.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada 26 Juli 2025.

‎“Laporan pertama terkait kegiatan tambang ilegal di aliran Sungai Wariori, Kali Stop, sedangkan laporan kedua menyangkut aktivitas serupa di Kali Bunda Ros,” kata Benny.

‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaituu enam unit excavator merek Komatsu dan Caterpillar, Sekitar 250 gram emas, alat pengolahan emas (timbangan, cetakan, selang, obor las, mangkuk lebur), ratusan lembar sertifikat logam mulia serta Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan alat pelindung diri.

‎“Beberapa saksi, termasuk dari masyarakat dan anggota kepolisian, telah dimintai keterangan,” lanjut Benny.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

‎1. Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

‎2. Pasal 158 jo Pasal 35, dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

‎3. Pasal 480 KUHP tentang penadah

‎4. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

‎Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan terus mendalami kasus ini melalui berbagai langkah lanjutan seperti, Penelusuran aliran dana dalam rekening tersangka, pemeriksaan saksi ahli (pertambangan, BPKH, pidana, forensik), pengambilan titik koordinat lokasi tambang dan Profiling dua DPO, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada

‎“Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan lingkungan. Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas semacam itu,” ujar Kombes Benny.

‎Senada, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penambang ilegal yang menggunakan alat berat.

‎“Ini bentuk komitmen kami. Kami tidak akan pernah mundur terhadap penambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat,” tegas Sonny.

‎PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *