MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan saat ini sepenuhnya difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk utang dan proyek-proyek strategis daerah.
Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, mengatakan pergeseran anggaran ini tidak memerlukan persetujuan DPRD karena hanya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), bukan melalui mekanisme perubahan APBD secara formal.
“Sebenarnya kalau pergeseran itu tidak perlu ke DPR karena hanya melalui Perbup. Dan besok rencananya kita akan menyerahkan DPA pergeseran,” ujar Richard saat dikonfirmasi di Manokwari, Rabu (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini telah dimulai sejak minggu lalu dan dilakukan dalam beberapa tahap, bukan hanya sekali. Anggaran untuk beberapa proyek strategis seperti Pasar Sanggeng dan Borarsi sudah terakomodir dalam pergeseran tersebut.
“Pergeseran ini sudah kami lakukan sejak minggu lalu. Proyek-proyek seperti Pasar Sanggeng, Borarsi, semuanya sudah masuk dan terakomodir,” jelasnya.
Richard juga menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang sifatnya mendesak, bukan hanya dalam bentuk utang, tetapi juga kewajiban lainnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Yang kita prioritaskan itu adalah kewajiban Pemda kepada pihak ketiga. Dan itu semua sudah masuk dalam skema pergeseran anggaran. Termasuk proyek strategis Bupati juga masuk karena dinilai urgen,” kata Richard.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tidak ada program yang dianggap tidak penting, karena seluruhnya bersifat urgen. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan anggaran yang tersedia.
“Masalah utama bukan di urgensinya, tapi kesiapan anggaran. Semua program pada dasarnya penting,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pergeseran ini merupakan bagian dari tahapan menuju penyusunan perubahan APBD, yang akan dimulai setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dan masuk ke dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan.
PSR-CP










