MANOKWARI, cahayapapua.id- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari dalam kegiatan razia gabungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, dalam kegiatan razia gabungan bersama Satlantas Polresta Manokwari, Jasa Raharja serta Bapenda Manokwari, Selasa (29/7/2025)
Ia mengungkapkan bahwa pada kegiatan razia yang digelar bulan lalu, penerimaan pajak hampir menembus angka Rp200 juta.
”Penerimaan begitu luar biasa ketika kita gandeng Satlantas. Ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat meningkat saat ada razia. Kalau tidak ada kegiatan seperti ini, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat sangat sedikit,” ujarnya.
Menurut Ullo, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya mengandalkan razia, tetapi juga melakukan sosialisasi aktif langsung ke masyarakat.
”Kami lakukan bagi-bagi brosur terkait program penghapusan dan pengurangan denda, dan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke rumah-rumah wajib pajak. Harapannya, ketika mendapat surat itu, mereka langsung datang ke kantor Samsat,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa program dispensasi pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memberikan dampak signifikan. Meski demikian, pihaknya tetap konsisten menyosialisasikan program tersebut agar lebih diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, penerimaan pajak sepanjang semester pertama tahun 2025, total penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor baik PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sekitar Rp4 miliar. Namun untuk tren pembelian kendaraan baru tahun ini belum menunjukkan peningkatan signifikan hingga Juli.
Lebih lanjut, Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya agar segera melaporkan ke Samsat untuk melakukan proses balik nama.
”Terkait hal itu, memang masih banyak kendaraan yang datanya belum diperbarui. Sehingga jika kendaraan dijual segera lakukan mutasi atau balik nama, karena jika tidak dibalik nama, dan pembeli tidak membayar pajak, maka data pajak masih ditagihkan ke pemilik lama. Ini sering jadi kendala di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini proses balik nama kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif melakukan pelaporan dan pembaruan data di Samsat guna menghindari masalah di kemudian hari.
PSR-CP