Manokwari, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) evaluasi pengurangan, pengangkatan dan perpanjangan tenaga non ASN
Penyiapan Perbup tersebut menindaklanjuti arahan dari Bupati Manokwari, Hermus Indou yang ingin melakukan evaluasi bahkan pengurangan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Manokwari akibat efisiensi anggaran.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur pada BKPSDM Manokwari, Alberthina Porulery kepada media di Kantor Bupati, Senin (17/3/2025).
“Iya, ada buat Perbup tentang honorer. Namun belum jadi. Nanti saya laporkan ke Pak Bupati lagi,” ujarnya
Ia menyampaikan untuk Perbup tersebut masih perlu dilaksanakan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum benar-benar digunakan sebagai dasar hukum. Sehingga, ketentuan-ketentuan dalam Perbup tersebut merupakan keputusan bersama.
“Dengan adanya Perbup ini nantinya sebagai dasar Bapak Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap honorer, karena kita pun tahu bahwa ada kebijakan Bapak Bupati untuk pengurangan tenaga non ASN, dan tidak bisa kita pungkiri banyak kita punya honorer semuanya tidak aktif kerja,” Ungkapnya.
Sementara itu, untuk jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Manokwari saat ini berjumlah 3.421 orang. Dan dari jumlah tersebut yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru sekitar 2.315 orang pada saat pemberkasan untuk pendaftaran pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi untuk 3.421 ini nanti pasti akan dievaluasi agar kita tahu apakah ada yang memang sudah meninggal atau sudah diterima menjadi pegawai di instansi lain. Sedangkan untuk yang tidak terdaftar dalam BKN itu tergantung kebijakan dari pemerintah daerah, ” Pungkasnya.
PSR-CP
