Polda Berhasil Amankan Pemodal PETI di Pegaf dan Sejumlah Penambang 

MANOKWARI, cahayapapu.id- Polda Papua Barat menggelar operasi penambangan emas ilegal PETI di dua lokasi yakni Kawasan Waserawi Distrik Masni Manokwari dan kawasan Hing Distrik Hing Kabupaten Pegaf Papua Barat. Selain Pemodal, Tim dari Direktorat Kriminal khusus juga berhasil menangkap penambang ilegal

Hasil operasi sebanyak 22 orang yang terdiri dari IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM ditetapkan sebagai tersangka dari kawasan Waserawi dan MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU dari kawasan Distrik Hing Pegunungan Arfak.

“Selain Pemodal juga penambang yang berhasil di amankan dengan barang bukti excavator hingga alat dulang dan pasir pengantar emas,” kata Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Soni Tampubolon Senin (17/2/2025).

Dikatakan seorang pemodal di kawasan penambangan emas di Lokasi Kali Merah Monud Pegunungan Arfak bersama pengawas dan operator eksavator hingga penjaga kas para pendulang juga berhasil di tangkap. Barang bukti emas murni 92,05 gram juga diamankan oleh tim yang melakukan operasi

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, menambahkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

“Ada 2 lokasi penangkapan yakni di Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2).” kata Kabid Humas.

Kabid menyebut Kronologis penangkapannya awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari adanya aktifitas tambang ilegal.

Kemudian Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

“Tim awalnya melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator sedang melakukan pengerukan material tepatnya di tebing perbukitan sungai wariori distrik masni, kemudian tim langsung melakukan penangkapan,” katanya

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pinpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.

“Penangkapan di lokasi kedua tepatnya di aliran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekitar pkl 05.30 WIT,” kata Kabid Humas

Dikatakan sebelumnya tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator. Penangkapan dilakukan dengan mengamankan barang bukti atau BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, kemudian bb material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang.

“Tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial : MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU. dan masih dalam pengembangan” jelas Kombes Pol Ongky.

Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.

Para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.

dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

 

PSR-CP