APBD-P Manokwari 2024 Ditetapkan Rp1,58 T, Plt Bupati Singgung Pilkada Kuras Anggaran 

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menetapkan APBD Perubahan 2024 pada penutupan rapat paripurna yang digelar Senin malam (30/9/2024). APBD-P 2024 ditetapkan sebesar Rp1,58 triliun.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Manokwari, Jhoni Muid didampingi Wakil Ketua Sementara, Haryono May. Turut hadir Plt Bupati Manokwari Edy Budoyo bersama jajaran pemkab.

APBD Kabupaten Manokwari 2024 setelah perubahan yakin Pendapatan Daerah Rp1.588.851.237.57 itu terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) Rp 105.197.422.700, pendapatan transfer Rp 1.476.090.240.002, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 7.603.574.874.

Belanja Daerah sebesar Rp1.582.332.436.501, terdiri dari belanja operasi Rp1.220.979.688.319, belanja modal Rp149.072.799.582,00, belanja tidak terduga Rp2.056.000.000, belanja transfer Rp210.223.968.600

Selanjutnya Pembiayaan Daerah, Penerimaan Rp47.085.764.381,00, Pengeluaran Rp53.644.545.456,00, Pembiayaan Netto Rp(6.558.781.075,00) dan SILPA Rp. 0,0

Plt Bupati Manokwari Edy Budoyo menyampaikan, kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 belum sesuai dengan harapan bersama. Kata dia, dampak dari pasca Covid 19 sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan masih terasa sampai saat ini.

Selain itu, 2024 ini juga memasuki tahun politik. Di mana hajatan ini sangat menguras anggaran daerah.

“Tentu kita bersama-sama harus terus berupaya bekerja keras menyumbangkan pikiran dalam menyelesaikan berbagai permasalahan daerah tenaga dan hati itu demi memulihkan kondisi keuangan serta pengendalian laju inflasi daerah, penurunan stunting, serta kemiskinan ekstrem agar terwujudnya kestabilan ekonomi dan sosial di Kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua sementara DPRK Manokwari, Jhoni Muid mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 merupakan salah satu tugas DPR Manokwari.

Menurutnya sebelum disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD 2024 menjadi Perda ini kemudian telah melalui pembahasan KUPA-PPAS, rapat dengar pendapat, serta pendapat akhir fraksi.

“Dengan disetujui dan ditetapkannya materi sidang menjadi peraturan daerah maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan pembangunan yang telah terencana dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *