Sudah dilantik, ini Pesan Mendagri ke Anggota DPRD Kabupaten Manokwari

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari tentang Pengucapan sumpah janji anggota DPR Kabupaten Manokwari masa jabatan 2024-2029 berjalan dengan lancar.

Pengambilan sumpah yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari turut dihadiri Pj. Sekda Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari dan Forkopimda Kabupaten Manokwari.

Selain pengambilan sumpah janji/jabatan juga dilakukan penyampaian Ketua dan Wakil Sementara DPRD Kabupaten Manokwari yang ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD lama kepada Ketua sementara DPRD Manokwari. Dalam pengumuman tersebut Jhoni Muid ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD Manokwari dan Haryono K. May ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Manokwari, selaku partai yang memiliki perolehan suara terbanyak.

Jhoni Muid dalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD kabupaten Manokwari bahwa pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas pokok sebagai berikut yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, mengantarkan penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut tentunya kami berharap dukungan da juga kerja sama semua pihak baik dari seluruh anggota DPRD, Pemda, Parpol, dan seluruh komponen masyarakat agar tugas kami dapat berjalan dengan lancar sampai dengan ditetapkannya pimpinan DPRD yang ddefiniti, “ujarnya.

Ia juga berharap semua anggota DPRD Manokwari yang telah dilantik dapat menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di tanah Papua

Sementara itu, melalui sambutan Mentri Dalam Negeri yang dibacakan Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba menyampaikan pelantikan yang dilakukan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk dilaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar, “katanya.

Pasal 18 ayat 3 uu 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Kabupaten/kota memiliki dewan perwakilan Rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yaitu secara kontekstual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Sehingga DPRD menjadi unsur yang bermitra dan sejajar dengan pemerintah daerah.

Dan setiap anggota DPRD yang dipilih dari partai politik, sehingga sebesar apapun kepentingan partai politik harus mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Sedangkan untuk fungsingsinya, DPRD melaksanakan pembentukan Perda, Menyusun anggaran dan juga Pengawasan.

 

PSR-CP

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *