MANOKWARI, cahayapapua.id – Pj Sekda Papua Barat Jacob Fonataba memimpin upacara Hari Otonomi Daerah 2024 di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (25/4/2024). Di momentun itu Jacob mengingatkan kembali perjalanan otoda selama hampir seperempat abad.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” ujar Jacob.
Dijelaskannya, otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Otoda dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Dari segi kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomi melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan
Selanjutnya kata Jacob, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
“Tujuan otonomi daerah tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan memengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya,” terang Jacob.
Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari 6 strategis transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045 kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian Kelautan dan pariwisata
Jacob mengatakan diharapkan dengan konsep otonomi daerah ini, daerah-daerah yang dikasih kekhususan untuk melaksanakan otonomi ini, termasuk di seluruh tanah Papua, DKI, Jawa Tengah, Aceh betul-betul menerapkan apa yang sudah diamanatkan dalam UU.
“Jadi ada kekhususan yang diberikan baik dalam bentuk fokus anggaran tetapi juga ada program-program khusus yang dapat dilaksanakan di daerah. Tadi lebih ditekankan tentang lingkungan yang sehat tetapi masyarakat juga, karena lingkungan yang sehat itu tercipta karena masyarakat punya kemandirian yang baik, “ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu pemerintah dituntut mengintervensi dari program-program ini bisa menyentuh masyarakat. Melibatkan masyarakat melalui program yang ditata secara baik dan berkelanjutan.
“Jadi tidak terhenti di tengah tapi terus berlanjut. Yang penting di dalam otonomi adalah kita menciptakan sumber-sumbernya usaha yang memberikan pendapatan kepada masyarakat itu yang penting dengan tetap menjaga lingkungan,” ucapnya.
PSR – CP
