Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Manokwari Ditetapkan Subuh

MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Meski sempat molor, rekapitulasi akhirnya ditetapkan pada Rabu pagi pukul 04.45 WIT.

“Kita bersyukur pleno kita berjalan dengan lancar. Walapun pleno yang awalnya kita targetkan selesai pada Selasa 5 Februari 2024, molor hingga Rabu pagi jam 04.45 WIT. Tetapi kita bisa menyelesaikannya dengan baik,” terang Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu.

Christine mengatakan dalam pelaksanaan pleno seluruh saksi dari 18 partai politik, 11 DPD, tiga calon presiden dan wakil presiden menerima hasil dengan bulat. Kecuali satu catatan dari saksi capres yang akan ditindaklanjuti.

“saksi presiden nomor urut tiga menerima dengan catatan karena ada keberatan dan akan kita tuangkan pada pleno tingkat provinsi,” kata Christine.

Christine menjelaskan, pada pelaksanaan pleno KPU tingkat kabupaten, KPU Manokwari tetap berpegang pada aturan. Jika ada keberatan akan dilanjutkan secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI.

Christine juga menambahkan, setelah adanya proses rekapitulasi suara, masih ada satu tahapan lagi yang akan dilalui. Yakni penetapan perolehan kursi oleh KPU RI yang akan dilakukan secara nasional.

“Karena Pemilu ini serentak, maka penanggung jawab akhir adalah KPU RI. Pasca pleno tingkat kabupaten secara berjenjang akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk rekapitulasi hasil keseluruhan Papua Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024, pasca rekapitulasi tingkat KPU RI, jika dalam pelaksanaan ada persoalan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan dilakukan oleh KPU RI.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih pada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya pleno rekapitulasi KPU Manokwari seperti Pemkab Manokwari, aparat TNI-Polri, Bawaslu Manokwari dan 18 parpol peserta Pemilu,“ tuturnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengungkapkan, pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten berjalan aman dan lancar. Hanya saja sempat terjadi beberapa kejanggalan seperti pergeseran perolehan suara di tingkat distrik (Kecamatan) saat pleno rekapitulasi panitia pemilihan distrik (PPD).

“Misalnya seperti Persoalan yang menonjol di Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Manokwari Barat yang mana mengalami persoalan pada proses perhitungan suara dan pergeseran suara pada partai. Tetapi, permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui pleno tingkat kabupaten,” jelas Samsudin.

Lanjut Samsudin, untuk persoalan yang terjadi di tingkat distrik, Bawaslu dan KPU selalu melakukan koordinasi, agar dapat diselesaikan dalam pleno tingkat kabupaten sehingga tidak ada lagi permasalahan yang kemudian dibawa pada saat pleno di tingkat provinsi.

“Proses pleno berjalan sesuai aturan yang ada dan Bawaslu mengikuti dan mengawal proses tersebut begitu juga para parpol,” ucapnya.

 

PSR-CP