Bawaslu Resmi Rekomendasikan PSU 7 TPS di Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari resmi merekomendasikan 7 TPS di Kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU direkomendasikan setelah ditemukan bukti adanya pelanggaran berat pada 7 TPS tersebut.

“Jadi untuk rekomendasinya sudah kami sampaikan ke KPU Manokwari tadi pagi dengan jumlahnya 7 TPS,“ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renut di Manokwari, Sabtu (17/2/2024).

Samsudin menjelaskan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang sudah dilaksanakan 14 Februari kemarin tidak lepas dari banyaknya pelanggaran yang terjadi. Ia mengakui bahwasanya persoalan paling penting dalam hal pelanggaran ini adalah persoalan soal data.

“Kalau kita lihat pencermatan data itu yang paling berpotensi karena banyak yang tidak menyalurkan hal suaranya bahkan digunakan oleh orang lain. Dalam hal ini penggunaan C-Pemberitahuan itu yang seharusnya disinkronisasi dengan DPT online dan juga daftar hadir tetapi kenyataan di lapangan kita menemukan bahwa itu tidak sesuai dengan prosedur,“ tuturnya.

Menurut Samsuddin, Bawaslu Manokwari kemudian melakukan berbagai upaya bagimana menjaga kemurnian masyarakat dalam hal menyalurkan hak suara di TPS. Bawaslu mengamati itu dengan sangat teliti.

Berdasarkan Surat Nomor: 047/PP.02/KET.PB-03/02/2024 berikut beberapa TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari ke KPU Manokwari untuk dilakukan PSU. Di antaranya yakni TPS 11 Kelurahan Manokwari barat, telah terjadi pelanggaran pemilu di mana masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP-EL tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Lalu pada TPS 18 Kelurahan Ambon, telah terjadi pelanggaran pemilu di mana pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik. Pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.

Pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, juga telah terjadi pelanggaran pemilu. Di mana warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT-nya telah digunakan orang lain.

Selanjutnya pada TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu di mana C pemberitahuan diwakilkan oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.

Pada TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu. Di mana pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP elektronik, menggunakan hak seorang orang lain, dan memobilisasi massa.

Pada TP 25 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu di mana terjadi perubahan TPS dan mobilisasi massal yang diarahkan oleh salah satu paslon pengguna hak suara tidak sesuai dengan DPT C pemberitahuan orang lain.

Pada TPS 005 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu di mana terjadinya penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.

Sementara itu Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu mengakui pihaknya sudah menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Manokwari.

PSR-CP