Pemkab Manokwari Tetapkan Peta 164 Kampung, tak Boleh Ada Lagi Konflik Tapal Batas

MANOKWARI, cahayapapua.id–  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemkab Manokwari menggelar pelatihan penempatan batas kampung di 164 kampung induk dan 270 kampung pemekaran, Senin (16/10/2023). Penetapan batas kampung ini akan menjadi regulasi dasar agar tak ada lagi kisruh tapal batas kampung ke depan.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, ia mendukung sepenuhnya penetapan peta kampung. Sebab ini akan mempertegas batas administratif 164 jampung induk dan 270 kampung pemekaran di Kabupaten Manokwari

“Tentu kegiatan ini menjadi penting oleh karena kita memiliki alasan di mana adanya kebijakan penataan dan pengembangan daerah bawahan baik pemekaran listrik maupun kampung di Kabupaten Manokwari,“ tutur Hermus.

Menurut dia, Pemkab Manokwari telah menetapkan peraturan daerah dan juga Peraturan Bupati baik tentang pemekaran distrik maupun juga pemekaran kampung. Di Kabupaten Manokwari ada lima distrik baru yang perlu dimekarkan. Juga ada 270 kampung baru yang perlu dimekarkan dari 164 kampung.

“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara tuntas di lapangan, karena kebijakan ini bukanlah merupakan sebuah retorika yang kemudian dibicara dan menganggap semuanya selesai tetapi kebijakan sudah dilahirkan. Mari kita bekerja berdasarkan ketentuan tetapi juga prosedur dan juga tata cara yang ada untuk memastikan bahwa semua kebijakan ini bisa terimplementasi secara nyata untuk memenuhi semua harapan dan juga masyarakat di Kabupaten Manokwari, “ungkap Hermus

Lanjut Hermus, penetapan dan penegasan tata batas serta penyusunan peta desa ini kebutuhan dasar. Ini adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.

Hermus juga menambahkan, bahwasannya pelatihan dilakukan karena untuk menyusun peta maupun penegasan batas Kampung ini butuh sumber daya manusia yang cukup banyak.

“Jadi kalau kita sudah paham ini saya percaya tugas dan tanggung jawab kita dalam menetapkan dan mengesahkan, menegaskan batas-batas bahkan juga pembentukan penyusunan peta kampung untuk semua kampung di kabupaten akan terpenuhi semuanya dan apa yang kita cita-citakan sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Manokwari bisa berwujud bagi kita semuanya,“ tutup Hermus

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Jefry Sahuburua, mengatakan pelatihan tata cara penempatan dan penegasan batas kampung dan peta bertujuan untuk terciptanya tertib administrasi juga memberikan kejelasan tentang hukum terhadap batas wilayah kampung di Kabupaten Manokwari.

“Sehingga kita dapat menyusun batas dan peta Kampung khususnya Kampung induk 164 Dan kita punya kampung pemekaran 270,”ujarnya

Menurutnya, peta ini akan di jadi output dan kegiatan ini akan dikeluarkannya dua perbup yaitu perbup terkait dengan peta Kampung, batas dan peta kampung induk 164 kampung dan juga perbup terkait batas dan peta kampung pemekaran 270.

“Perbup akan dipakai pada saat verifikasi akhir di tingkat nasional dan ini juga sebagai lampiran dari pada Peraturan daerah tentang pemekaran kampung di Kabupaten Manokwari dan nanti akan dibahas di tingkat pusat,“ jelasnya.

Selanjutnya untuk peserta pelatihan berjumlah 42 orang yang terdiri dari dinas DPMK 19 orang, Bappeda 6 orang , Dinas sosial 1 orang , dinas PU 2 orang, BPKAD 1 orang dan juga utusan dari 9 distrik.

Kegiatan akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari 16 Oktober sampai dengan Jumat 20 Oktober tahun 2023. Dengan narasumber dari Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial.

PSR-CP