Papua Barat Catat 4 Kasus TPPO, Eduard Toansiba: Banyak tak Terungkap

MANOKWARI, cahayapapua.id– Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Khusus Pemprov Papua Barat, Eduard Toansiba mengatakan, sepanjang 2023 tercatat 4 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua Barat. Namun angka ini tak mencerminkan fakta di lapangan.

Menurut Eduard, kasus TPPO seperti fenomena gunung es. Banyak kasus di lapangan, tetapi belum terungkap.

“Tingginya angka kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah dan rendahnya tingkat pendidikan, menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi korban TPPO,“ tutur Eduard saat memberi sambutan pada sosialisasi UU TPPO dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2023, di Swiss-belhotel, Manokwari, Kamis (5/10/2023)

Sosialisasi digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Eduard Toansiba mengatakan TPPO merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Karenanya harus dicegah, diberantas dan ditangani secara komprehensif.

Sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dan anak yang terperangkap dalam berbagai situasi rentan akibat diskriminasi yang dialaminya. Walaupun kata Eduard pada dasarnya korban TPPO tidak mengenal jenis kelamin dan usia.

“Pada umumnya kasus TPPO terkait dengan masalah migrasi baik didalam negeri maupun diluar negeri, hal ini bisa dilihat sejak korban TPPO berada di daerah asal, transit atau di daerah/negara tujuan,” katanya.

Berdasarkan data pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI-PPA), Tahun 2023 terjadi 122 kasus TPPO di Indonesia. Dan di Papua Barat terdapat 4 kasus. Di mana korbannya kesemuanya adalah perempuan dan anak perempuan.

“Data ini belum menggambarkan angka yang sesungguhnya dikarenakan kasus perdagangan orang merupakan fenomena gunung es, karena masih banyak kasus yang belum terungkapkan dan faktanya angka TPPO semakin meningkat dari tahun ke tahun,“ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual. TPKS merupakan bukti keberpihakan negara terhadap para korban kejahatan seksual sekaligus landasan hukum dalam memastikan tidak ada lagi ruang untuk segala jenis kekerasan seksual di tanah air.

“Banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena dalam realitasnya kekerasan seksual masih dianggap aib aib atau hal yang tahu. Jadi undangan-undang TPKS ini menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta penegakkan hukum kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi,“ tegas Eduard.

Selanjutnya dalam laporan ketua panitia, Muryani mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari. Sosialisasi diikuti 50 orang.

“Peserta kegiatan merupakan perwakilan instansi terkait, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh adat dan lembaga Pemberdayaan masyarakat,“ ucap Muryani.

Menurut Muryani, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur perangkat daerah, instansi vertikal dan seluruh stakeholder terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan fakta tentang perdagangan orang yang dapat menimbulkan eksploitasi seksual pada perempuan dan anak yang marak terjadi.

“Memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif tentang undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan UU TPKS dalam rangka pencegahan perlindungan pemulihan dan penegakan hukum,“ tutupnya.

PSR-CP