Pertamina Warning SPBU yang Selewengkan Penjualan BBM Subsidi di Wilayah Papua Maluku

JAYAPURA, cahayapapua.id—Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku tidak menolerir SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelewengkan penjualan BBM bersubsidi.

“Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah,” tegas Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, melalui keterangan resmi, Jumat (15/9/2023)

Kata Edi, Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU di wilayah Papua Maluku yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina terus memantau dan mengawasi aktivitas yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku. Bahkan, sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran solar subsidi.

“Tentunya ini sudah ada di Undang Undang tentang sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama 1 bulan,” ujar Edi.

Sanksi itu, sebut Edi merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan kepada SPBU yang dikelola dalam penyaluran BBM bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika dikemudian hari SPBU masih melakukan dan mengulangi hal yang sama, maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen,” ujar Edi.

Di samping itu, Edi juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan dapat melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU.

“Adanya praktik BBM ilegal tentu sangat merugikan masyarakat. Mari, kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat Papua Maluku,”ucap Edi.

Edi menambahkan, untuk informasi seputar produk, layanan dan Program Subsidi Tepat, serta pengaduan dan pelaporan dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam. (*/BMB-CP)