MANOKWARI, cahayapapua.id Bupati Manokwari, Hermus Indou menyerahkan 6 ranperda non-APBD inisiatif pemerintah Kabupaten Manokwari ke DPRD. Hermus mengatakan, enam ranperda ini merupakan penyangga yang akan menjadi landasan hukum pembangunan Manokwari.
Penyerahan keenam raperda inisiatif Pemkab dilakukan Bupati Hermus, Kamis (4/9/2023). Dokumen diterima Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren.
Hermus mengungkapkan, enam ranperda inisiatif yang diajukan memiliki tujuan spesifik dalam penyusunannya. Pertama raperda tentang pajak daerah dan distribusi daerah disusun sebagai tindak lanjuti pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah.
“Perda ini yang nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta memberikan hukum dalam pelaksanaannya,” terang Hermus.
Yang Kedua, ranperda tentang pengembangan kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif. Regulasi ini menurut Hermus, bertujuan untuk melindungi mengamankan dan melestarikan budaya Papua khususnya di Kabupaten Manokwari serta memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Papua yang multikultural.
“Kemudian ranperda ketiga tentang perubahan ketiga atau Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari khusus untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Selanjutnya, ada ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan. Di raperda ini bertujuan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam upaya setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu.
Berikut ranperda kelima yakni tentang pemekaran 132 kampung induk menjadi 270 kampung pemekaran 9 distrik. Hermus menjelaskan, raperda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kampung, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan pengelolaan potensi daerah serta pemerataan ekonomi.
“Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manokwari tahun 2021-2041. Ranperda ke-enam ini disusun dalam rangka menyesuaikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi serta untuk mengarahkan pembangunan Kabupaten Manokwari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Hermus berharap enam ranperda inisiatif pemerintah ditambah empat ranperda inisiatif DPRD nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Manokwari sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren menyampaikan empat ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akultabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, serta Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Manokwari
“Kita perlu memperhatikan juga Urgensitas kebutuhan daerah terhadap Perda yang akan kita hasilkan, ini telah mendapat rekomendasi akademis sehingga peraturan daerah yang akan diundangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan,“ ucap Rumbruren.
Searah dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, dirinya mengingatkan kepada pimpinan dan anggota dewan bahwa tugas dan tanggung jawab di tahun 2023 tinggal beberapa bulan saja. Namun masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan
“Dengan sisa waktu yang ada sehingga membutuhkan konsentrasi juga keseriusan yang tinggi dari seluruh Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar semua agenda kerja yang masih tersisa dapat terselesaikan tepat waktu dan optimal sebelum tahun anggaran 2023 ini berakhir,“ imbuhnya.
PSR-CP