MANOKWARI, cahayapapua.id – Kampung Soribo di Kabupaten Manokwari dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai calon desa antikorupsi. Keputusan ini diumumkan dalam bimbingan teknis program desa antikorupsi yang dibuka Bupati Manokwari, Hermus Indou, bersama Tim Desa Antikorupsi KPK RI di Balai Kampung Soribo, Kamis (27/7/2023).
Tujuan bimbingan program desa antikorupsi di Kampung Soribo untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat desa yang berintegritas dalam mewujudkan visi desa yang bebas dari korupsi.
Hermus menjelaskan korupsi pada dasarnya disebabkan dua faktor utama, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap masalah tersebut. “Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi berdampak pada keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun tingkat kampung, bahkan mempengaruhi kehidupan pribadi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Hermus, korupsi juga terjadi karena tata kelola administrasi yang mungkin tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara. “Meskipun dana digunakan dengan tepat, cara mengadministrasinya mungkin tidak tepat dan dapat menyebabkan terjadinya korupsi,” tambahnya.
Hermus menambahkan faktor lain yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah adanya faktor subjektif yang mendorong penyelenggara pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sangat penting karena korupsi menjadi faktor utama yang menghambat kesejahteraan masyarakat dan kampung. “Pemerintah, mulai provinsi, kabupaten, distrik, hingga kampung, harus mendapatkan kepercayaan dari negara dengan diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan negara dengan baik,” ungkapnya.
Hermus berharap program sosialisasi antikorupsi pada kesempatan ini dapat meningkatkan kapasitas diri masyarakat, terutama dalam pemahaman dan keterampilan, sehingga dapat meningkatkan tingkat kewaspadaan.
“Komitmen bersama kami sebagai pemerintah daerah adalah untuk bertanggung jawab terhadap seluruh pemerintah kampung yang ada di Manokwari, khususnya Kampung Soribo yang telah dipilih sebagai tempat sosialisasi antikorupsi,” tegasnya.
Ketua Tim Desa Antikorupsi Papua Barat, Ariz Dedy Arham, menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengucurkan Dana Desa untuk berbagai desa, termasuk Soribo. Namun, sayangnya, harapan pemerintah agar dana tersebut dapat menurunkan tingkat kemiskinan masih jauh dari target.
“Ternyata dana ini belum cukup memberikan dampak yang diharapkan untuk mencapai target nasional dalam menurunkan tingkat kemiskinan,” ujar Ariz.
Ariz juga menyebut turunnya dana ke desa justru meningkatkan tingkat korupsi dan perpindahan korupsi dari tingkat pusat ke daerah hingga ke kampung. Maka dari itu, program kampung antikorupsi ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya masyarakat.
“Konsepnya adalah membentuk satu kampung percontohan yang antikorupsi sehingga Kampung Soribo dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya,” jelas Ariz.
Dengan program desa antikorupsi yang diinisiasi KPK RI dan didukung pemerintah daerah, diharapkan Indonesia dapat lebih maju dalam memerangi korupsi dan menciptakan masyarakat yang berintegritas serta sejahtera.
(PSR-CP)