MANOKWARI, cahayapapua.id- Dalam rangka penataan Kota Manokwari, Bupati Manokwari Hermus Indou menggelar pertemuan bersama para pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Siliwangi, khususnya kawasan Pelabuhan Manokwari, serta pedagang di Jalan Baru Sowi Gunung, Rabu (14/1/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di ruas jalan protokol kota.
Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Provinsi Papua Barat dan staf ahli Bupati Manokwari.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hermus menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mencari siapa yang benar atau salah, melainkan membuka ruang dialog agar pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama.
“Tidak ada pemerintah melawan rakyat. Yang ada adalah kita duduk bersama, menyamakan persepsi,” tegasnya.
Hermus menjelaskan, penataan akan difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum di Jalan Siliwangi dan Jalan Trikora. Menurutnya, dialog menjadi tahapan awal sebelum penertiban dilakukan, sehingga setiap kebijakan dapat dipahami dan disepakati bersama.
“Setelah ada kesepakatan bersama, barulah penertiban dilakukan secara prosedural, sesuai hukum dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat dan pusat peradaban di Tanah Papua harus ditata agar tertib, bersih, aman, dan nyaman. Pemerintah dan masyarakat dipandang sebagai subjek pembangunan yang bertanggung jawab menjaga ketertiban kota.
“Manokwari adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini harus kita tata agar bisa kita nikmati dengan baik,” kata Hermus.
Terkait nasib para pedagang, Bupati memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan fasilitas umum akan diakomodir dan diarahkan untuk berjualan di Pasar Sanggeng sebagai lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan hidup masyarakat. Pedagang akan kita arahkan dan diakomodir ke Pasar Sanggeng agar tetap bisa berjualan secara tertib dan aman,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang. Penggunaan trotoar dan fasilitas umum untuk bangunan dan aktivitas jual beli dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban kota.
Dalam pertemuan tersebut, Hermus meminta kesepakatan masyarakat untuk menertibkan bangunan liar, seperti kios yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang. Bangunan tersebut dikategorikan liar karena berdiri di atas fasilitas umum dan tidak mengantongi izin resmi.
Ia mengakui maraknya bangunan liar dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya koordinasi antarpemerintah, serta pembiaran di masa lalu. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan rencana aksi penertiban melalui Keputusan Bupati dan akan membentuk tim penertiban yang melibatkan berbagai pihak.
“Penertiban ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Bukan dilakukan sepihak,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga Mei 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada ganti rugi karena bangunan berdiri di atas fasilitas umum, namun akan diberikan santunan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Jan H. Ubei, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari. Menurutnya, penertiban merupakan upaya positif untuk menata dan mengharmonisasikan pemanfaatan ruang kota.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang ada saat ini tidak berdiri di atas lahan pribadi bersertifikat, melainkan memanfaatkan ruang milik pemerintah yang sifatnya sementara.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari, terlebih dilakukan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan,” tutupnya.
PSR-CP










