OJK Edukasi Civitas Academica Unipa untuk Cegah Maraknya Penipuan Digital

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus memperkuat literasi serta inklusi keuangan untuk melindungi masyarakat dari meningkatnya kejahatan keuangan digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi bersama civitas academica Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (Unipa), Kamis (18/12/2025), di Ruang Pertemuan Unipa.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang diwakili Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis, Ferdian Ario, mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain memunculkan risiko penipuan dan investasi ilegal yang kian beragam.

Menurut Ferdian, berdasarkan pemberitaan dan pengaduan yang diterima, tidak sedikit masyarakat dari kalangan terpelajar yang turut menjadi korban penipuan keuangan dan investasi bodong.

“Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan akademisi,” ujarnya.

Ferdian memaparkan sejumlah modus kejahatan digital yang kini marak terjadi, di antaranya impersonation atau penyalahgunaan identitas lembaga berizin, penawaran investasi berhadiah tugas, investasi berbasis kripto, robot trading dan artificial intelligence, fake SMS masking, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi AI.

“Masyarakat perlu semakin waspada dan kritis dalam menyikapi setiap penawaran,” tegasnya.

Dekan Fakultas Sastra dan Budaya Unipa, Ruddy Moturbongs, mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama OJK. Ia menilai edukasi tersebut memberikan manfaat besar bagi dosen, mahasiswa, dan pegawai dalam memahami risiko keuangan digital, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika tawaran investasi maupun pinjaman online ilegal cenderung meningkat.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, atau investasi berimbal hasil tidak wajar. Masyarakat juga diminta selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui Layanan Konsumen OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di laman www.kontak157.ojk.go.id serta mengikuti akun resmi media sosial OJK, yaitu Instagram @ojkindonesia, @ojk_pabarpabarda, dan @Kontak157 untuk memperoleh informasi dan edukasi keuangan yang kredibel.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *