MANOKWARI, cahayapapua.id- BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 hingga semester I tahun 2025. Penyerahan berlangsung di Ruangan VIP BPK Papua Barat, Jumat (21/11/2025).
Acara ini dihadiri Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Humas dan SDM; Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Barat; serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari beserta jajaran.
Kepala BPK Papua Barat, Agus Priyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua entitas, yakni KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari, dengan periode pemeriksaan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.
“Memang hari ini kita telah menyerahkan LHP atas pengelolaan belanja Pilkada serentak di tahun 2024 untuk KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari. Nah, sebenarnya periode yang kita periksa itu adalah periode tahun 2024 sampai dengan semester satu 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah menilai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja Pilkada yang bersumber dari hibah pemerintah daerah.
“Untuk KPU Papua Barat hibahnya dari Provinsi Papua Barat, demikian pula untuk KPU Manokwari hibahnya dari Pemda Kabupaten Manokwari,” jelasnya.
Agus memaparkan tiga fokus pemeriksaan, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja, dan pelaporan termasuk pengembalian sisa dana hibah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari secara umum telah sesuai ketentuan, namun masih terdapat beberapa pengecualian.
“Terdapat tiga pengecualian. Yang pertama untuk KPU Provinsi, pengecualiannya terkait pertanggungjawaban belanja. Dari beberapa pertanggungjawaban belanja ada yang tidak sesuai ketentuan, misalnya pengadaan barang dalam hal penyusunan APS, KAK, dan sebagainya. Itu kita nilai masih ada penyimpangan material,” ungkap Agus.
Meski demikian, ia mengapresiasi jajaran KPU karena seluruh temuan kelebihan bayar telah ditindaklanjuti.
“Kita apresiasi, untuk teman-teman kelebihan bayar finansial itu seluruhnya sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengecualian kedua untuk KPU Provinsi Papua Barat adalah terkait penyetoran sisa dana hibah, yang semestinya dikembalikan ke kas daerah namun justru disetorkan ke kas negara.
Untuk KPU Kabupaten Manokwari, terdapat dua pengecualian. Pertama, tidak disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada kepala daerah saat terjadi revisi penggunaan dana hibah. Kedua, adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja, terutama pada aspek perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Dengan penyerahan LHP ini, BPK berharap KPU di semua tingkatan segera menindaklanjuti pengecualian tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran Pilkada di masa mendatang.
PSR-CP










