MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi mengetok palu persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD Tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Keempat regulasi ini mencakup pengendalian minuman beralkohol dan oplosan hingga penyelenggaraan pendidikan gratis bagi warga Manokwari.
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRK Manokwari masa sidang I, yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (8/10/2025).
Empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, serta Ranperda tentang City Branding Manokwari.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menyebut keempat Ranperda itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Empat Ranperda ini hadir sebagai pijakan kuat dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera,” ujar Jhoni dalam sambutannya.
Menurutnya, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ia menilai, penyalahgunaan alkohol dan oplosan telah menimbulkan dampak sosial yang serius sehingga perlu diatur secara tegas.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis diarahkan untuk memastikan setiap anak di Manokwari mendapatkan kesempatan yang sama mengenyam pendidikan berkualitas tanpa terkendala biaya.
“Langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang mandiri, berkarakter, dan berkualitas,” kata Jhoni.
Terkait Ranperda City Branding Manokwari, Jhoni menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencitraan, melainkan juga penguatan daya saing daerah.
“Ini bukan sekadar slogan atau logo, tetapi upaya membangun identitas daerah yang kuat untuk menarik wisatawan dan investor,” ungkapnya.
Sedangkan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi dasar dalam penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien.
“Perubahan ini akan memastikan birokrasi semakin profesional dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRK Manokwari, Suyanto, yang membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan bahwa setelah disetujui, DPRK akan menerbitkan surat keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut.
“Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Bupati Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan masih ada beberapa pasal yang perlu penyempurnaan agar peraturan ini lebih aplikatif di lapangan.
“Beberapa pasal dan muatan materi perlu diperbaiki, agar produk hukum ini menjadi lebih berkualitas dan implementatif,” tegas Suyanto.
Melalui pengesahan ini, DPRK Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
PSR-CP










