MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, masyarakat adat pemilik ulayat, serta pengusaha tambang resmi menyepakati deklarasi penghentian aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Distrik Wasirawi.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat bersama di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025). Pertemuan ini dihadiri unsur pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, Majelis Rakyat Papua, DPRK Manokwari, pemilik modal tambang, serta tokoh adat dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Bupati Manokwari menegaskan, penghentian sementara aktivitas tambang ilegal bertujuan menata pengelolaan sumber daya alam agar sesuai aturan hukum.
“Penertiban pertambangan tanpa izin dapat kita laksanakan, sambil mendorong pemerintah daerah segera mengurus izin agar pengelolaan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Ia menekankan, langkah ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan daerah. Menurutnya, dengan izin resmi, hasil tambang akan lebih baik dan memberi manfaat yang lebih besar.
“Tidak usah khawatir. Apa yang kita tandatangani hari ini merupakan komitmen dan ketaatan kita kepada negara. Pemerintah memastikan penanganan ini dilakukan dengan baik dan tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berinvestasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada anggapan pemerintah menyulitkan masyarakat. Justru langkah ini untuk memberi kepastian hukum dan manfaat bagi semua,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati delapan poin penting, yakni:
1. Penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas PETI di Distrik Wasirawi hingga ada kebijakan lebih lanjut atau izin resmi.
2. Penugasan aparat TNI-Polri bersama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
3. Pelibatan tokoh adat, pemilik ulayat, dan masyarakat dalam sosialisasi, pengawasan, serta menjaga keamanan.
4. Penyusunan strategi penataan ruang, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.
5. Pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak penghentian tambang.
6. Pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan pemerintah, DPR, TNI/Polri, LSM, gereja, media, dan masyarakat.
7. Reviu terhadap Perda Tata Ruang serta percepatan pengurusan izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.
8. Menjadikan kesepakatan ini sebagai dasar hukum sementara dalam penertiban tambang ilegal di Wasirawi.
Bupati pun mengajak semua pihak konsisten menjalankan kesepakatan tersebut.
“Mari kita ikuti aturan yang ada. Dengan demikian, Tuhan akan terus memakai kita untuk menjadi berkat bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” pungkasnya.
PSR-CP










