‎Kejari Manokwari Siap Sita dan Lelang Aset Eks Bank Arfindo Jika Dana Nasabah Tak Terpenuhi

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyatakan siap mengambil langkah penyitaan dan pelelangan aset eks Bank Arfindo jika pihak bank tidak mampu mengembalikan dana tabungan milik para nasabah.

‎Hal ini disampaikan Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro, saat dijumpai awak media di Pasar Sanggeng, Senin (14/7/2025).

‎Menurut Teguh, Kejari Manokwari mendapat mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu dalam proses penyelesaian setelah penutupan Bank Arfindo oleh OJK. Proses ini mencakup nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur.

‎“Bank Arfindo ini punya nasabah dan juga kredit. Kami bantu selesaikan sesuai MoU dan surat kuasa khusus yang diberikan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa Kejari tidak hanya mendampingi nasabah penabung, tetapi juga memanggil nasabah kreditur untuk menuntaskan tanggung jawab mereka. Salah satu yang sudah dipanggil adalah seorang anggota DPR di Manokwari yang memiliki pinjaman sebesar Rp4 miliar.

‎“Kita sudah mulai kirim surat panggilan. Ini kita cari tahu bagaimana mekanisme pengembalian dan penyelesaiannya karena bank-nya sudah tidak beroperasi,” terangnya.

‎Teguh menegaskan, semua nasabah eks Bank Arfindo akan dipanggil. Jika nilai simpanan yang mencapai sekitar Rp60 miliar tidak dapat dikembalikan, maka langkah hukum berupa penyitaan dan pelelangan aset akan diambil untuk mengganti kerugian nasabah.

‎“Kalau nilainya tidak terpenuhi, ada jaminan dan aset bank yang bisa disita dan dilelang. Itu akan kita gunakan untuk mengembalikan dana ribuan nasabah,” pungkasnya.

‎PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *