Teken MoU, Kejari Manokwari-LPS Jamin Penyelesaian Hukum Nasabah

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Penandatanganan MOU antar Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan guna menjamin penyelesaian hukum nasabah, Rabu (19/02/2024)

Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kejari Manokwari, ditandangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro dan Direktur Group Likuidasi Bank LPS Daly Rustamblin, disaksikan Kasi Datun Kejari Manokwari, Tulus Ardiansyah, serta sejumlah pejabat dari LPS dan Kejari Manokwari.

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan MoU dilaksanakan selain untuk memperkuat kerja sama antar kedua lembaga. Tetapi juga bertujuan untuk menjamin penyelesaian hukum terkait pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah yang telah dicabut izinnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan dilakukan MoU ini, Kejari Manokwari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan, “Ucapnya.

Ia menegaskan Kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membantu LPS dalam menangani masalah hukum, baik itu dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi.

“Dengan ini kami akan bekerja semaksimal mungkin terkait dengan penyelesaian secara likuidasi bank Arfindo, meskipun kami sedikit dan terbatas kami akan bekerja dengan maksimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Daly Rustamblin, mengatakan kerjasama dengan perusahaan Kejari Manokwari ini merupakan kerjasama yang kedelapan kalinya

“Kami melihat dengan adanya kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat dan dan mengoptimalkan tugas LPS untuk menjamin simpanan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset bank yang bermasalah, ” Tuturnya.

Ia menjelaskan MoU ini dilakukan mencakup beberapa aspek strategis yaitu, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank.

Selanjutnya ini juga untuk pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.

“Kemudian representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya, serta upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non litigasi, ” Jelasnya.

Ia menambahkan kerjasama ini memfokuskan pada satu bank litigasi yaitu bank Arfindo. Dengan harapan melalui Kerjasama ini benar-benar memberikan manfaat baik kepada LPS maupun kepada Kejari Manokwari dalam lingkup pelaksanaan tugas dan masing-masing lembaga.

“kerjasama melalui MoU perlu dilakukan untuk saling mendukung instansi masing-masing dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *