MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, bagi calon Incumbent harus memulai cuti sejak tanggal 25 September – 23 November semasa Kampanye Pilkada tahun 2024.
Dalam hal ini calon Incumbent Hermus Indou, Bupati Kabupaten Manokwari akan mulai cutinya selama 2 bulan semasa kampanye berlangsung.
Hermus Indou yang masih menjabat Bupati Manokwari, telah resmi mendaftar ke KPU Manokwari sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) sehingga mewajibkan dirinya untuk cuti selama masa kampanye dimulai.
Kadiv Penyelenggaraan Teknik KPU Manokwari, Sidarman menjelaskan berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah incumbent untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Selain itu, lanjut Sidarman cuti itu di luar tanggungan negara kemudian dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 70 ayat 3 UU 10/2016.
“Jika incumbent mencalonkan lagi harus melaksanakan cuti selama masa kampanye dan cuti itu di luar tanggungan negara kemudian dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah”, ujarnya.
Sidarman juga mengungkapkan bahwa Hermus Indou yang berpasangan dengan Mugiono, telah menyampaikan surat pelaksanaan cuti yang dikeluarkan PJ. Gubernur Papua Barat, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk surat cuti yang dikeluarkan oleh PJ. Gubernur Papua Barat terkait dengan calon yang sekarang maju Pilkada yaitu Pak Hermus Indou itu sudah disampaikan kepada kami, sehingga dari tanggal 25 September sampai 23 November sesuai jadwal tahapan cuti”, jelasnya.
PSR-CP










