MANOKWARI, cahayapapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan kesiapan akan hadir dalam undangan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manokwari terkait aduan dari Tim pasangan Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI) dalam proses pendafatran di KPU.
Dalam undangan tersebut terjadwal akan dilakukan pertemuan musyawarah tertutup dikantor Bawaslu Manokwari pada Rabu (11/9/2024) Pukul 13:00 WIT.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman menyampaikan musyawarah tertutup merupakan bagian dari sengketa proses yang menjadi aduan oleh pasangan BERBUDI pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari
Sehingga ini kemudian menjadi ruang-ruang yang bisa ditempuh oleh para peserta pemilu, karena memang ada ruang dimungkinkan untuk itu baik secara Undang-Undang maupun secara Perbawaslu
“Jadi proses aduan dari pada tim pasangan BERBUDI ke bawaslu yang updatenya perhari ini, kami sudah dapat surat panggilan sidang dari Bawaslu Kabupaten Manokwari itu sehingga besok, ” Kata Sidarman kepada awak media, Selasa (10/9/2024)
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses sengketa, ada tahapan di Bawaslu yang juga menjadi kewenangan bawaslu untuk diselesaikan dan sebagai pihak Kami sebagai pihak termohon yang di undang dalam proses sengketa tersebut.
Lanjutnya, Kami sebagai penyelenggara akan memastikan kehadiran dan menggunakan ruang tersebut untuk menjelaskan terkait dengan prosedur alur dalam tahapan pencalonan kemarin.
“Jadi besok saya dengan ibu ketua KPU Manokwari akan hadir dalam menjawab pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon sengketa , jadi besok status kami adalah Termohon “pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Manokwari, Christine R Rumkabu pada kesempatan yang sama juga menegaskan bahwasanya keputusan yang diambil oleh Pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga siap bertanggungjawab terhadap keputusan yang sudah diambil tersebut.
PSR-CP










