UPTD PPA Manokwari Terima Pengaduan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak SMA

MANOKWARI, cahayapapua.id- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari menerima pengaduan dugaan tindak percabulan dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berinisial TA, yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Manokwari. Informasi awal diterima dari tetangga korban yang meneruskan pesan suara korban kepada pihak UPTD.

Kepala UPTD PPA Manokwari, Orpa Marisan, menjelaskan bahwa laporan awal diterima pada Sabtu, 24 Januari, sekitar pukul 22.00 WIB, berupa pesan suara korban yang dikirimkan korban kepada tetangganya, kemudian diteruskan kepada UPTD PPA.

“Laporan awal yang kami terima adalah pesan suara korban yang dikirimkan kepada tetangganya. Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada kami sebagai dasar pengaduan awal,” ujar Orpa Marisan kepada media di Manokwari, Rabu (28/1/2025).

Setelah menerima pesan suara tersebut, UPTD PPA langsung mencoba menghubungi korban melalui sambungan telepon. Namun saat panggilan tersambung, terdengar suara ibu dari pihak terlapor berbicara dengan nada keras kepada korban, sebelum akhirnya sambungan telepon terputus.

“Saat kami mencoba menghubungi korban, terdengar suara ibu dari pihak terlapor berbicara dengan nada keras kepada korban, lalu telepon tiba-tiba terputus,” jelasnya.

Dalam komunikasi singkat itu, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak tahan dan ingin keluar dari rumah tempat tinggalnya saat itu. Namun karena kondisi sudah malam dan belum terdapat bukti yang cukup, UPTD PPA belum dapat mengambil tindakan langsung.

“Korban sempat menyampaikan keinginannya untuk keluar dari rumah, tetapi saat itu kondisi sudah malam dan kami belum memiliki bukti yang cukup untuk bertindak langsung,” kata Orpa.

UPTD kemudian mengarahkan korban agar mengamankan bukti apabila kembali mengalami tekanan. Namun pada keesokan harinya diketahui bahwa telepon genggam korban telah disita oleh pihak terlapor. Sebelum disita, korban sempat kembali mengirim pesan suara kepada tetangganya yang kemudian diteruskan kepada UPTD.

Pada Senin pagi, atas koordinasi UPTD PPA, korban dijemput dari sekolah oleh tetangga dan dibawa ke kantor UPTD sekitar pukul 11.00 WIT. Sejumlah tetangga yang menjadi saksi turut hadir memberikan keterangan.

“Korban kemudian ke kantor UPTD dan meminta para saksi memberikan keterangan, sebelum bersama-sama menuju SPKT Polres Manokwari untuk membuat laporan resmi,” ungkap Orpa.

Usai laporan diterima oleh pihak kepolisian, korban langsung menjalani visum sebagai bagian dari proses penanganan awal. Selanjutnya, UPTD PPA bersama petugas kepolisian mendatangi kediaman pihak terlapor di kawasan Petrus Kavier.

Di lokasi tersebut, rombongan sempat mengalami penolakan dari pihak keluarga. Namun setelah dilakukan pendekatan, pihak keluarga akhirnya bersedia datang ke Polres Manokwari.

“Awalnya ada penolakan dari pihak keluarga, namun setelah dilakukan pendekatan, mereka akhirnya bersedia datang ke Polres,” katanya.

Kepala UPTD PPA menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal oleh kepolisian, pihak terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dalam pemeriksaan awal, pihak terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Orpa Marisan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian

 

PSR-CP