MANOKWARI, cahayapapua.id- Polresta Manokwari memusnahkan barang bukti dari 23 kasus narkoba dan minuman keras ilegal yang ditangani sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, dalam rilis akhir tahun yang digelar pada Rabu (31/12/2025).
Kapolresta menjelaskan, dari total 23 kasus yang ditangani, 17 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Tahun 2025 itu ada 23 kasus, 17 sudah selesai atau P21, kemudian enam masih dalam proses sidik,” ujar Kombes Pol Ongki Isgunawan.
Ia merinci, puluhan kasus tersebut terdiri atas delapan kasus pangan, lima kasus narkotika jenis sabu, serta sepuluh kasus narkotika jenis ganja.
Kapolresta menambahkan, selain miras pabrikan tanpa izin, pihaknya juga mengamankan minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) beserta bahan baku pembuatannya, termasuk metanol, yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Barang bukti miras oplosan tersebut diperoleh dari Operasi Bersinar di sejumlah lokasi, serta dari hasil razia di Pelabuhan Manokwari.
“Minuman keras ini kita amankan dari berbagai operasi, termasuk di pelabuhan karena tidak memiliki izin, serta dari operasi khusus terhadap miras oplosan yang membahayakan masyarakat,” ungkap Kapolresta.
Untuk barang bukti narkotika, Polresta Manokwari mengamankan ganja sebanyak 27 paket dengan berat total sekitar 250 gram, sabu sebanyak tiga paket dengan berat sekitar lima gram, serta narkotika jenis sinte sebanyak delapan paket dengan berat sekitar 20 gram.
“Untuk narkotika jenis ganja ada 27 paket dengan berat 250 gram, jenis sabu tiga paket dengan berat lima gram, dan jenis sinte delapan paket dengan berat 20 gram,” terangnya.
Seluruh perkara tersebut, lanjut Kapolresta, telah dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
“Sebanyak 23 kasus ini kita limpahkan ke JPU Kejaksaan untuk diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, ditampilkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, serta minuman keras ilegal dan oplosan yang sebagian besar diamankan dari jalur distribusi laut.
“Yang ada di hadapan rekan-rekan sekalian ini ada sabu, ganja, dan minuman keras yang kita dapatkan dari pelabuhan karena tidak memiliki izin,” kata Kapolresta.
Seluruh barang bukti tersebut dipastikan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Baik minuman keras, ganja, maupun sabu, semuanya akan kita musnahkan,” pungkasnya.
PSR-CP










