MANOKWARI, cahayapapua.id- Polresta Manokwari membeberkan hasil otopsi terhadap jasad seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 60 tahun yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka berat.
Otopsi dilakukan pada Kamis (4/12/2025) di RS Bhayangkara Polda Papua Barat dengan mendatangkan dokter forensik dari Jayapura.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Selasa (9/12/2025), menyampaikan bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang jelas pada tubuh korban.
Menurut Kapolresta, pemeriksaan terhadap jasad yang telah mengalami proses pembusukan lanjut itu menemukan luka-luka pada bagian kepala, meskipun jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan secara spesifik karena kondisi tubuh.
Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekurangan oksigen, resapan darah pada otot sendi dada sisi kanan dan kiri, serta otot-otot di antara tulang iga.
Dokter forensik juga menemukan patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri.
“Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada dinding dada bagian depan yang mematahkan tulang-tulang iga pada kedua sisi, sehingga mengakibatkan kegagalan pernapasan dan korban mengalami mati lemas,” jelas Kapolresta.
Resapan darah pada otot-otot dinding dada dan sela-sela iga mengindikasikan bahwa kekerasan tersebut terjadi ketika korban masih dalam kondisi hidup.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Polresta Manokwari kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Luciana (52), suaminya Hudi Gosyanto (54), serta anak mereka Febryan Gosyanto (29). Ketiganya diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Namun, saat hendak digiring kembali ke sel tahanan, Luciana menyampaikan keberatannya dan menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.
“Kenapa saya dituduh membunuh? Saya bersumpah demi Tuhan, saya bisa sumpah demi apa pun, saya tidak membunuh,” ujar Luciana.
Ia menyatakan bahwa ada saksi-saksi yang melihat kejadian sebenarnya, namun dirinya justru yang ditetapkan sebagai tersangka. Luciana juga meminta agar saksi bernama Wati segera dihadirkan dan diperiksa oleh kepolisian.
“Pelakunya yang sebenarnya pembantu itu, saya difitnah. Kenapa dia tidak dihadirkan?” teriak Luciana sebelum memasuki ruang tahanan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polresta Manokwari, yang memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap.
PSR-CP










