Rekonstruksi Pembunuhan Aresty Gunar Tinarga: 44 Adegan Ungkap Aksi Brutal Tersangka!

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Satreskrim Polresta Manokwari pada Kamis (4/12/2025) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Aresty Gunar Tinarga.

‎Rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi sesuai titik peristiwa dengan fokus utama di rumah korban di Jl. Peremi Puncak, Manokwari. Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir.

‎Tersangka Yahya Himawan alias Gamblong (29) memperagakan seluruh adegan. Peran korban dan saksi diperankan personel kepolisian, sementara tim kuasa hukum tersangka serta jaksa penuntut umum turut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

‎Berdasarkan BAP dan keterangan para pihak, penyidik menyusun total 44 adegan yang menggambarkan secara lengkap rangkaian tindakan tersangka sejak keluar rumah hingga upaya menghilangkan jejak dan percobaan pemerasan terhadap suami korban.

Rekonstruksi dibuka dengan adegan ketika tersangka meninggalkan rumahnya di Jl. Acama III, Reremi Puncak dengan membawa pisau sangkur yang diselipkan di pinggang. Ia kemudian menuju rumah korban menggunakan ojek. Sesampainya di lokasi, tersangka menanyakan soal keramik dan dipersilakan masuk.

Dari titik ini, rangkaian aksi berubah menjadi serangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Di dalam rumah, tersangka menurunkan pisau sangkur sehingga membuat korban terkejut dan berteriak. Pisau sempat terjatuh dan memicu kepanikan tersangka. Ia mendorong korban hingga terjatuh terlentang, lalu menikamnya tiga kali di dada kiri.

‎Korban yang masih berusaha melawan dibekap mulutnya. Jari tersangka sempat digigit korban sehingga ia memukul wajah korban berulang kali hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah tindakan itu, tersangka tampak lemas dan duduk di depan jenazah.

‎Upaya menghilangkan jejak kemudian diperlihatkan dalam adegan-adegan berikutnya.

‎Tersangka pergi ke Indomaret untuk mencari kantong plastik hitam namun tidak menemukannya. Ia pulang, mengambil kain hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam karung beras oranye, dan kembali lagi ke rumah korban.

‎Ia mengambil box container, memotong celana dalam korban untuk mengikat kedua tangannya, lalu menarik tubuh korban dan memasukkannya ke dalam box container berwarna merah muda.

‎Setelah memastikan jenazah berada di dalam box, tersangka mengambil HP, laptop, tablet, kamera mini, tas berisi uang tunai serta uang asing, sepatu, dan sejumlah barang berharga lainnya. Seluruh barang itu dibawa pulang menggunakan ojek.

‎Tidak berhenti di situ, tersangka menyewa mobil pick-up dari Pasar Wosi menggunakan HP milik korban. Ia bersama sopir mengangkat box container berisi jenazah, membawanya ke rumah tersangka, lalu menurunkannya di teras.

Adegan berikutnya menggambarkan proses paling brutal dari rangkaian tindakan tersangka. Box container didorong ke bagian belakang rumah. Tersangka menggali septic tank menggunakan linggis, cangkul, dan martil.

Ia menggulingkan box hingga tubuh korban keluar, lalu memotong kedua paha korban menggunakan pisau sangkur. Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam septic tank. Setelah itu ia mencuci pisau, menyimpannya kembali dalam tas korban, mencampur semen dan pasir, serta membakar box container, pakaian, sepatu, tas korban, beserta seluruh isinya.

‎Lubang septic tank kemudian ditutup batu tela dan tanah hingga tampak rata.

Pada adegan penutup, tersangka berangkat menuju Sanggeng, turun di Wirsi, lalu memesan transportasi Maxim ke Pelabuhan Manokwari. Dalam perjalanan, ia mengirimkan shareloc dari HP korban kepada suami korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Setelah mengirim pesan pemerasan tersebut, tersangka pulang menggunakan mobil Maxim.

‎Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari kolaborasi penyidik dengan jaksa penuntut umum.

‎“Kita kolaborasi dan koordinasi dengan pihak JPU. Setelah ini kita pastikan tahap satu, satukan berkasnya. Kalau sudah lengkap pasti kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

‎Agung menambahkan bahwa adegan demi adegan menguatkan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

‎“Gambaran pembunuhan berencana sudah ada. Karena dari rumahnya dia sudah menyediakan senjata tajam, dan memang bagaimana caranya datang ke rumah korban harus ada hasilnya,” jelasnya.

‎Hingga kini, tersangka telah ditahan selama tiga minggu sejak penangkapannya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *