MANOKWARI, cahayapapua.id- Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tanjong, Senin (1/12/2025), menegaskan bahwa seluruh penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Manokwari, termasuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia, telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selama periode Operasi Zebra Mansidam 2025, tercatat 11 kasus kecelakaan dengan rincian tiga korban meninggal dunia, tujuh mengalami luka berat, dan 22 lainnya luka ringan. Seluruh insiden tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.
Kasat Lantas menjelaskan, setiap kecelakaan baik tunggal maupun melibatkan lebih dari satu kendaraan ditangani melalui tahapan SOP yang wajib dijalankan oleh petugas di lapangan.
“Petugas turun langsung ke lokasi kejadian, membuat sketsa awal, menyusun laporan polisi, serta memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, keluarga dari kedua belah pihak dipanggil untuk dilakukan proses mediasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, rangkaian prosedur tersebut tidak dapat dilewati oleh siapapun dalam jajaran kepolisian. Karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang disampaikan tanpa konfirmasi kepada pihaknya.
Iptu Nurfah Tanjong mencontohkan kasus kecelakaan di depan Bank BNI yang sempat diberitakan tanpa koordinasi dengan polisi, sehingga berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Mohon dikonfirmasi dulu. Anggota kami tidak mungkin keluar dari SOP laka lantas yang sudah ditetapkan oleh Kapolantas,” tegasnya.
Kasat Lantas berharap media dapat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memastikan setiap informasi yang diberikan kepada publik bersifat benar, akurat, dan sesuai fakta lapangan.
PSR-CP










