MANOKWARI, cahayapapua.id- Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa empat Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD Tahun 2025 yang baru disahkan DPRK Manokwari merupakan satu kesatuan kebijakan pembangunan yang saling melengkapi.
Dalam rapat paripurna pengesahan yang digelar di ruang sidang DPRK Manokwari, Rabu (8/10/2025), Hermus menjabarkan arah dan makna strategis dari masing-masing perda yang meliputi pengendalian minuman beralkohol, penyelenggaraan pendidikan gratis, pembentukan organisasi perangkat daerah, serta branding city Kabupaten Manokwari.
“Keempat perda ini merupakan kebijakan yang menyeluruh mengatur kehidupan sosial, memperkuat sumber daya manusia, menata birokrasi, dan mempromosikan Manokwari sebagai daerah maju dan berdaya saing,” ujar Hermus.
Terkait Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati Hermus menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.
“Kebijakan ini bukan anti-pariwisata atau anti-investasi, melainkan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda, menjaga ketertiban umum, dan memelihara martabat budaya masyarakat Manokwari yang religius dan berkeadaban,” tegasnya.
Perda ini akan mengatur secara jelas kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, disertai sistem perizinan ketat dan penegakan sanksi yang memberi efek jera.
Selanjutnya, Hermus juga menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis merupakan realisasi janji politiknya bersama Wakil Bupati Haji Mugiono, sekaligus pelaksanaan amanah konstitusi agar tidak ada anak Manokwari yang tertinggal karena biaya pendidikan.
“Investasi terbaik bagi masa depan daerah adalah investasi di bidang sumber daya manusia. Pendidikan gratis tidak hanya menghapus SPP, tapi juga menanggung kebutuhan vital seperti buku, seragam, dan kegiatan penunjang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan perda ini bergantung pada dukungan anggaran yang memadai, pengelolaan akuntabel, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas sekolah.
Sementara itu, Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disusun untuk menciptakan struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Kita ingin birokrasi yang lincah dan efektif, tanpa tumpang tindih kewenangan. Dengan struktur yang tepat, kita bisa menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” tutur Hermus.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Untuk Perda Branding City Kabupaten Manokwari, Hermus menyebutnya sebagai tonggak penting dalam membangun identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“Branding City bukan soal logo atau slogan, tapi strategi besar membangun identitas daerah. Kita ingin Manokwari dikenal sebagai tujuan investasi, pariwisata, dan tempat tinggal yang nyaman,” katanya.
Melalui perda ini, pemerintah akan mengintegrasikan promosi potensi alam, budaya, dan produk unggulan daerah dalam satu arah komunikasi yang konsisten
Lebih lanjut, Bupati Hermus meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk segera menindaklanjuti keempat perda tersebut dengan langkah konkret. Ia juga mengajak kolaboratif kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat guna membuktikan bahwa birokrasi Manokwari adalah birokrasi yang bekerja cepat, tepat, dan berorientasi hasil demi kesejahteraan rakyat.
PSR-CP










