Deklarasi Hentikan PETI Wasirawi, MRP Tekankan Sinergi Lindungi Hak Adat

MANOKWARI, cahayapapua.id- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan setiap kebijakan pertambangan di tanah Papua harus menghargai hak ulayat masyarakat adat.

Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan deklarasi penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Distrik Wasirawi, Jumat (3/10/2025).

‎Pertemuan yang berlangsung di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari itu dihadiri Bupati Manokwari, unsur pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, DPRK Manokwari, pemilik modal tambang, serta tokoh adat dan masyarakat pemilik hak ulayat.

‎Judson hadir untuk menyuarakan kepentingan orang asli Papua, khususnya Suku Arfak yang turut serta dalam forum tersebut. Ia mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf sekaligus terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

‎“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf karena baru hari ini dapat hadir. Kehadiran saya di sini untuk melihat langsung kepentingan masyarakat Papua,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, meskipun MRP belum banyak melakukan kontrol di bidang pertambangan, lembaganya akan selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan. Menurutnya, praktik tambang ilegal yang marak di Papua tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat adat pemilik tanah ulayat.

‎“Tambang ilegal ini merugikan rakyat kita. Tanah rusak, sungai tercemar, dan masyarakat adat hanya jadi penonton. Karena itu, langkah penghentian PETI di Wasirawi ini sangat penting sebagai awal menata kembali pengelolaan tambang agar sesuai aturan dan bermanfaat bagi orang asli Papua,” tegasnya.

‎Dalam kesempatan itu, Judson juga mengapresiasi Bupati Manokwari, DPR RI, serta Kapolda Papua Barat yang menunjukkan perhatian besar terhadap masalah tambang ilegal di Wasirawi. Kehadiran mereka dinilai membantu rakyat sekaligus negara.

‎Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran strategis dalam melindungi hak dasar orang asli Papua, termasuk memberikan pertimbangan atas kebijakan investasi yang masuk ke tanah adat.

‎“Artinya, setiap investasi yang masuk ke tanah adat wajib memperhatikan hak ulayat dan melalui musyawarah dengan pemilik hak,” jelasnya.

‎Judson juga mengingatkan agar semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, DPR hingga masyarakat adat, bersinergi demi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎Sebagai contoh, ia menyinggung pengalaman di wilayah Bintuni selatan, di mana masyarakat bisa mendapat manfaat hingga Rp90 miliar hanya dari perhitungan tanaman sebelum masuk ke hasil tambang emas. Jika dikelola baik, masyarakat bisa sejahtera, sebaliknya salah kelola hanya akan menjual murah hak ulayat.

‎Karena itu, Judson menegaskan MRP memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan investor tidak merugikan masyarakat adat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum negara dan hukum alam.

‎“Harapan kami, pemerintah pusat maupun daerah selalu bersinergi dengan MRP. Dengan begitu, manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Papua,” pungkasnya.

‎PSR-CP