MANOKWARI, cahayapapua.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan di Distrik Manokwari Selatan. Dua orang tersangka beserta ribuan botol miras oplosan diamankan dalam operasi yang digelar pekan lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial LSL (59), wiraswasta asal Kampung Wamesa, Manokwari, dan TG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan. Keduanya diduga memproduksi miras oplosan sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
“Dua orang terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti ribuan botol miras oplosan serta bahan bakunya. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Benny.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di gudang milik LSL yang berada di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan. Informasi awal diperoleh sehari sebelumnya terkait peredaran miras oplosan jenis Anggur Api dan Vodka Robinson yang dijual ke wisma karaoke di kawasan lokalisasi Maruni.
Kronologi pembongkaran ini juga terkait adanya korban yang diduga meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan meninggalnya tiga pekerja di Distrik Maruni.
Barang Bukti dan Bahan Produksi yang Minuman oplosan yang diamankan polisi berupa 1.096 botol Anggur Api, 537 botol Vodka, 15 karton botol kosong Anggur Api dan 32 karton Vodka siap isi. Selain itu, diamankan pula bahan baku seperti etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, pewarna putih, serta peralatan produksi dan kemasan minuman.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menambahkan bahwa pihak resmi PT Paling Jiwo dan PT Irian Jaya Sehat menegaskan bahwa minuman dan stiker yang digunakan adalah palsu.
“Kami menerima surat resmi dari PT Paling Jiwo terkait hasil BPOM bahwa itu alkohol oplosan. Distributor Vodka Robinson mengatakan itu palsu, dan PT Irian Jaya Sehat juga menyampaikan bahwa stiker yang ada di botol palsu,” jelasnya.
Rencananya, miras oplosan ini akan diedarkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru, namun sebagian sudah dijual di wisma Maruni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Pihaknya, menegaskan bahwa ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas peredaran miras oplosan yang membahayakan keselamatan masyarakat
PSR-CP










