MANOKWARI, cahayapapua.id- Direktorat Reserse Narkoba bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil membongkar gudang pembuatan minuman keras oplosan di kawasan Jalan Manokwari–Maruni, Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, Jumat (19/9/2025).
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman oplosan yang dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Maruni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial SLS (59) dan TG (45). Keduanya ditangkap bersama ribuan botol minuman oplosan siap edar, mesin press penutup botol, pita cukai palsu, hingga berbagai bahan kimia berbahaya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1.096 botol Anggur API oplosan
537 botol Vodka Robinson oplosan
Puluhan drum dan jerigen berisi cairan kimia
Ratusan karton botol kosong, label, dan tutup botol berbagai merek
Bahan tambahan berupa pewarna pangan, perisa, gula buatan, serta pita cukai palsu
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Peredaran minuman oplosan ini sangat merugikan masyarakat, karena selain ilegal juga membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Polda Papua Barat berkomitmen memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Papua Barat,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Papua Barat. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel minuman oplosan serta memeriksa saksi-saksi terkait.
PSR-CP










