MANOKWARI, cahayapapua.id- Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari. Dari tubuhnya, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam.
Penangkapan yang berlangsung Minggu (31/8/2025) pagi itu menambah daftar panjang kasus narkotika di Papua Barat. Andai barang haram tersebut lolos, sedikitnya 610 orang pemakai bisa menjadi korban.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, mengungkapkan penangkapan tersebut melalui konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).
Tersangka diketahui bernama Riko alias R, merupakan seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,” jelas Benny.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu, dengan rincian satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.
Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, barang bukti 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan.
PSR-CP










