MANOKWARI, cahayapapua.id- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Papua Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/834/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang masuk pada Minggu (17/8/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial F.C.N (20). Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 21.15 WIT. Saat itu, terduga pelaku diketahui berada di rumah keluarganya di Sangeng, Kabupaten Manokwari.
“Tim Tekab bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Napitupulu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari yang beralamat di Jalan Pasir Putih, Manokwari. Barang bukti hasil curian disimpan di rumah keluarganya di Pulau Mansinam. Tim kemudian bergerak menuju Mansinam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer dan dua unit printer.
“Pelaku F.C.N sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami minta warga memastikan pintu dan pagar kantor terkunci sebelum beristirahat maupun bepergian. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center aduan 110 Polresta Manokwari,” tutup AKP Napitupulu.
PSR-CP










