MANOKWARI, cahayapapua.id- Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024, KPU Kabupaten Manokwari akan melaksanakan Rapat pleno di hari besok.
Sebelumnya, tepat pada Hari Rabu (5/2/2025) Mahkamah Konsitusi dalam putusannya gang dibacakan, menolak permohonan dan dalil yang diajukan
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman mengatakan, KPU Kabupaten Manokwari akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, pada Kamis 6 Februari besok.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang tadi dibacakan, rencananya besok akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Sidarman menerangkan, dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut dilakukan karena sudah adanya dan sudah diterimanya Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025.
Ia menuturkan, salah satu poin dalam Surat Dinas KPU RI tersebut, yaitu menjelaskan bahwa satu hari pasca pembacaan putusan serta diterimanya rilis pemberian dari MK baik secara elektronik maupun penetapannya atau putusan di MK.
“Maka, satu hari pasca putusan MK, KPU Kabupaten Manokwari harus melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” pungkasnya.
PSR-CP










