MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan komitmen adanya usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Selasa (28/1/2024).
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) diantaranya DOB Manokwari Barat dan DOB Kabupaten Mpur.
Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat dalam Sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Papua Barat Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otsus, Syors Alberth Ortisanz Marani, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen mengusulkan Pembentukan DOB agar mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di seluruh pelosok, yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan karena pembukaan isolasi, terciptanya lapangan kerja dan rentang kendali pelayanan dapat diperpendek.
Pada Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti usulan sejumlah Pemerintah Kabupaten untuk membentuk DOB. Usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat Ini diterima dan diproses oleh DPR RI Dan Pemerintah Pusat sehingga mendapat persetujuan Amanat Presiden Pada Akhir Tahun 2013.
Daerah Otonomi Baru Di Provinsi Papua Barat yang mendapat persetujuan Ampres yaitu, DOB Provinsi Papua Barat Daya; DOB Kabupaten Manokwari Barat; DOB Kota Manokwari; DOB Moskona; DOB Kokas; DOB Imeko; DOB Maybrat Sau; DOB Malamoi; DOB Raja Ampat Selatan; dan DOB Raja Ampat Utara.
Ampres 10 DOB Ini tergabung dalam RUU 65 DOB Seluruh Indonesia yang merupakan hak inisiatif DPR, ditunda pengesahannya pada Sidang Paripurna DPR RI Tanggal 30 Sepember 2014.
Pada tanggal 17 November 2022 Ruu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-undang, maka dengan demikian masih ada 9 DOB yang perlu terus dikawal oleh Pemerintah baik Provinsi Induk Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera ditetapkan menjadi Undang-undang.
Selanjutnya, terbentuk dualisme Tim Pemekaran merupakan akibat dari adanya usulan dari dua Pemerintahan Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari sebagai pengusul awal dengan nama Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, Dan Kabupaten Tambrauw dengan nama Tim Pemekaran DOB Kabupaten Mpur.
“Jadi rekonsiliasi yang dilaksanakan sekarang ini merupkan langkah maju untuk mempercepat terbentuknya DOB di wilayah ini, hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang pernah mengundang pemerintah provinsi papua barat, pemerintah provinsi papua barat daya, pemerintah kabupaten manokwari dan pemerintah kabupaten tambrauw dalam pertemuan pada awal tahun 2023 di jakarta, “ujarnya.
Ia menuturkan adanya dua usulan pemekaran di wilayah yang sama dapat menghambat terbentuknya DOB, yang tentu akan berdampak pada terhambatnya penyelesaian masalah aset, batas wilayah pemerintahan, wilayah adat dan lain-lain.
“Namun, rekonsiliasi ini kami dukung penuh, dan kami harapkan didukung pula oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, sehingga konflik dapat berakhir dengan hadirnya DOB bagi masyarakat di wilayah ini. Apabila kesempatan ini tidak dimanfaatkan maka harapan untuk memiliki kabupaten sendiri akan semakin lama dan jauh, “jelasnya
Pihaknya juga menghormati niat baik Kepala Suku Besar Arfak yang telah menerima aspirasi masyarakat dari dua kubu dan memfasilitasi berlangsungnya pertemuan rekonsiliasi pada hari ini.
“Sehingga komitmen dan kesepakatan yang ditetapkan hari ini, kami bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menindaklanjutinya kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan harapan rakyat di wilayah ini memiliki kabupaten sendiri, “tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Suku Besar Arfak turunan Barens Mandacan, Nataniel Mandacan menyampaikan ucapnya terimakasih dimana kesabaran dari kedua pihak yaitu Tim DOB Kabupaten Manokwari Barat dan DOB Kabupaten Mpur yang ada ini kemudian terbentuknya kesepakatan bersama.
“Oleh karena kita sudah sepakat maka kita wajib untuk kita wujudkan itu bersama-sama,” Pungkasnya.
Rekonsiliasi kemudian ditandai dengan adanya deklarasi perdamaian dan penandatanganan kesepakatan oleh kedua pihak yaitu Tim Pembentuk DOB Manokwari Barat (Mabar) dan Tim Pembentuk DOB Kabupaten Mpur.
PSR-CP










